PPUI Gugat Aturan Gaji Dosen Non-ASN UI di Mahkamah Konstitusi

PPUI Gugat Aturan Gaji Dosen Non-ASN UI di Mahkamah Konstitusi
Foto: Ilustrasi PPUI Gugat Aturan Gaji Dosen Non-ASN UI di Mahkamah Konstitusi.

Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Irwansyah, mempermasalahkan kelayakan gaji dosen tetap non-ASN di perguruan tinggi berbadan hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Nasional, penghasilan tenaga pendidik tersebut dinilai masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok.

Gugatan materiil perkara nomor 272/PUU-XXII/2025 ini menyasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Irwansyah menyampaikan bahwa besaran gaji pokok yang diterima saat ini tidak memadai untuk memenuhi standar hidup minimum.

"Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026," ujar Irwansyah, Ketua PPUI.

Persoalan pengupahan ini muncul karena adanya ketergantungan yang tinggi terhadap kebijakan otonomi kampus. Hal ini menyebabkan standar gaji sangat ditentukan oleh regulasi internal universitas masing-masing.

"Meskipun mereka bekerja di instansi pemerintah, status mereka sebagai pekerja Universitas Indonesia (UI) menyebabkan standar pengupahan mereka sangat bergantung pada otonomi kampus yang diatur melalui peraturan rektor," ujar Irwansyah, Ketua PPUI.

Selain masalah besaran nominal, regulasi yang ada dianggap tidak memberikan proteksi hukum yang setara. Penyelenggara pendidikan tinggi negeri dinilai belum menjamin perlindungan bagi seluruh tenaga pendidiknya secara merata.

"Ketentuan di atas menunjukkan bahwa pasal 52 ayat 2 gagal memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh pendidik di perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah," kata Irwansyah, Ketua PPUI.

Kritik juga diarahkan pada skema remunerasi yang sangat dipengaruhi oleh variabel kinerja. Model ini dianggap tidak memberikan jaminan stabilitas ekonomi bagi para dosen secara tetap.

"Komponen penghasilan dosen di UI bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap," katanya Irwansyah, Ketua PPUI.

Kesenjangan kesejahteraan menjadi poin krusial dalam paparan tersebut. Terlihat perbedaan yang signifikan antara hak yang diterima oleh pegawai berstatus ASN dengan pegawai tetap universitas non-ASN.

"Terdapat disparitas nyata antara dosen ASN dan dosen tetap non-ASN, pegawai tetap universitas," ujarnya Irwansyah, Ketua PPUI.

Lemahnya posisi tawar tenaga pendidik secara individu maupun kolektif juga menjadi sorotan. Aturan tingkat rektorat dinilai sulit untuk dinegosiasikan oleh para pekerja di lingkungan kampus.

"Posisi tawar kami sebagai dosen secara individual maupun kolektif sangat lemah ketika berhadapan dengan aturan rektorat," kata Irwansyah, Ketua PPUI.

Pemohon menegaskan bahwa negara seharusnya hadir memberikan kepastian perlindungan ekonomi. Absennya jaring pengaman ekonomi dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap institusi pendidikan pemerintah.

"Negara telah abai dalam memberikan jaring pengaman atau safety net ekonomi bagi pendidik di institusi pemerintah sendiri," ujarnya Irwansyah, Ketua PPUI.

Melalui petitumnya, pihak PPUI meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran agar gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum di wilayah satuan pendidikan terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi