Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap 27 mahasiswi melalui grup percakapan media sosial yang terungkap pada Selasa (14/4/2026). Kasus ini mencuat setelah isi obrolan dalam grup bernama Basecamp Puri Asih tersebut bocor dan beredar di lingkungan kampus.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa grup yang awalnya diperuntukkan bagi penghuni kos tersebut beralih fungsi menjadi wadah pembicaraan bernuansa pelecehan. Hal ini dilansir dari Megapolitan terkait perkembangan situasi di kampus Depok tersebut.
"Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya enggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu (membicarakan pelecehan seksual)," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (FH UI), Anandaku Dimas Rumi Chattaristo saat dijumpai di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).
Kuasa hukum para korban, Timotius Rajagukguk, memberikan konfirmasi mengenai asal-usul grup tersebut. Berdasarkan penelusuran tim hukum, grup tersebut sudah dibentuk oleh para pelaku sejak tahun 2024.
"Awalnya sih itu grup-grup mereka satu kos saja ceritanya," tutur Timotius.
Timotius menambahkan bahwa salah satu anggota grup yang juga merupakan pelaku akhirnya membocorkan informasi tersebut kepada pihak korban. Meskipun grup tersebut berawal dari hunian kos, lokasi itu juga menjadi tempat singgah bagi pihak lain.
"Tapi memang awalnya itu kos transit. bukan hanya mereka yang bertempat tinggal di sana," ujar Timo.
Pelaku yang membocorkan isi percakapan tersebut dikabarkan merasa bersalah atas tindakan yang dilakukan kelompoknya. Informasi awal mengenai keberadaan grup ini sebenarnya sudah mulai diketahui korban sejak tahun 2025 meski belum mendalam.
"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," katanya.
Kebocoran informasi sejak setahun lalu membuat para korban mengalami tekanan psikis yang berat. Mereka merasa sedih dan malu setelah mengetahui identitas mereka dijadikan objek pembicaraan tidak senonoh.
"Makanya mereka pas melihat pasti sakit, sedih, sakit hati, malu, dan lain-lain," jelasnya.
Menurut keterangan Timotius, para korban sempat menahan diri untuk tidak langsung melapor pada tahun sebelumnya. Mereka memilih untuk mengumpulkan bukti yang cukup kuat sebelum menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
"Tapi kalaupun mereka mau laporkan pada saat itu, ya pasti mereka mikir juga, 'cukup enggak ya hanya dengan satu chat ini untuk kita laporkan. Tapi ternyata faktanya kan enggak berhenti, makanya di tahun ini akhirnya diputuskan untuk ditindak," lanjutnya.
Pihak BEM FH UI menyatakan bahwa para pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 telah mengakui perbuatan mereka. Pengakuan tersebut disampaikan secara terbuka melalui grup angkatan pada akhir pekan lalu.
"Mereka (korban) berharap udahlah mungkin ini terakhir mereka (pelaku) kayak gini, enggak akan berlanjut lagi." ujar Dimas saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Permohonan maaf dilakukan oleh 16 pelaku pada Sabtu (11/4/2026) hingga Minggu dini hari. Dimas menegaskan bahwa status mereka kini bukan lagi sekadar terduga karena adanya pengakuan langsung.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," tegasnya.
Isi percakapan di platform LINE dan WhatsApp tersebut diketahui berisi pesan-pesan yang merendahkan harkat dan martabat mahasiswi. Dimas menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori pelecehan dengan nuansa seksual.
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," jelas Dimas.
Hingga saat ini, pihak organisasi mahasiswa masih terus menelusuri apakah ada konten media lain seperti foto yang disebarkan dalam grup tersebut. Penelusuran bukti terus dilakukan untuk memperkuat laporan.
"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," tutur Dimas.
Jumlah korban kemungkinan masih bisa berkembang seiring berjalannya investigasi oleh otoritas kampus. Satgas PPKS UI kini telah mengambil alih penanganan kasus untuk memastikan pendampingan bagi korban.
"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," lanjut dia.
Pihak universitas berjanji akan melakukan pemeriksaan mendalam mengenai modus operandi kekerasan seksual yang dilakukan para pelaku. Koordinasi antar unit di tingkat fakultas dan universitas terus diperketat.
"Setelah pemeriksaan lebih jauh nanti kita bisa lebih tahu lagi terkait dengan bagaimana mereka melakukan kekerasan seksualnya," katanya.
Dekan FH UI telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengecam keras tindakan para mahasiswa tersebut. Pihak fakultas mengutamakan perlindungan identitas dan keamanan bagi 27 mahasiswi yang menjadi korban.
"Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Erwin Agustian Panigoro selaku perwakilan UI menyatakan bahwa sanksi tegas hingga pemecatan menanti para pelaku jika terbukti bersalah secara akademik dan etika. Saat ini, beberapa pelaku sudah dicabut status keanggotaan organisasinya oleh BPM FH UI.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Langkah verifikasi laporan dan pengumpulan bukti fisik masih terus berjalan di bawah pengawasan Satgas PPKS. Universitas menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," jelas Erwin.