GOTO Belum Terima Salinan Perpres Perlindungan Pekerja Transporasi Online

GOTO Belum Terima Salinan Perpres Perlindungan Pekerja Transporasi Online
Foto: Ilustrasi GOTO Belum Terima Salinan Perpres Perlindungan Pekerja Transporasi Online.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan belum menerima salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online meskipun aturan tersebut telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 1 Mei 2026. Kebijakan baru ini mengatur pemangkasan potongan aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen.

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi dari GOTO terkait dampak operasional dan finansial dari kebijakan tersebut, mengingat segmen layanan on-demand menyumbang 85 persen dari total laba usaha perusahaan berdasarkan laporan kuartal pertama 2026. Pengumuman regulasi di Monas sebelumnya telah menjanjikan fasilitas BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja bagi para pengemudi.

Dilansir dari Money, manajemen GOTO memberikan penjelasan resmi dalam surat bertanggal 5 Mei 2026 kepada otoritas bursa. Perusahaan menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut bergantung pada ketersediaan naskah akademik dan dokumen hukum yang telah diundangkan secara resmi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran terkait biaya kepatuhan dan distorsi investasi bagi pelaku usaha di sektor transportasi daring. Selain GOTO, pihak Grab Indonesia juga dilaporkan masih menunggu salinan resmi peraturan tersebut untuk mempelajari poin-poin teknis sebelum melakukan penyesuaian operasional di lapangan.

Secara hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebuah Peraturan Presiden baru memiliki kekuatan mengikat secara sah setelah ditempatkan dalam Lembaran Negara. Hingga saat ini, pelaku usaha dan investor masih menunggu transparansi dokumen guna menghitung dampak akurat terhadap nilai perusahaan di pasar modal.

Artikel terkait

Rekomendasi