GoTo Patuhi Aturan Penurunan Potongan Aplikasi Ojek Online Menjadi 8 Persen

GoTo Patuhi Aturan Penurunan Potongan Aplikasi Ojek Online Menjadi 8 Persen
Foto: Ilustrasi GoTo Patuhi Aturan Penurunan Potongan Aplikasi Ojek Online Menjadi 8 Persen.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan kesiapan untuk mematuhi kebijakan baru pemerintah mengenai penurunan batas maksimal potongan aplikasi ojek online menjadi 8 persen. Penegasan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan tersebut lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 pada Jumat (1/5/2026).

Dilansir dari Detik Finance, regulasi baru ini merombak struktur pembagian pendapatan yang sebelumnya sebesar 20 persen bagi aplikator kini menyusut signifikan. Pemerintah menetapkan jatah minimal bagi pengemudi sebesar 92 persen guna meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi daring.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo menyatakan komitmen perusahaan untuk menyelaraskan operasional dengan aturan perlindungan pekerja yang baru diterbitkan tersebut. Pihak manajemen saat ini tengah mendalami setiap poin teknis yang tercantum dalam beleid kepresidenan itu.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," sebut Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.

Manajemen GOTO berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan kementerian terkait untuk memastikan transisi kebijakan berjalan lancar. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan ekosistem antara pengemudi dan pengguna jasa layanan transportasi.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," jelas Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.

Kebijakan ini sebelumnya dipicu oleh ketidaksetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap beban potongan 20 persen yang dinilai memberatkan para mitra driver. Selain mengatur pendapatan, Perpres tersebut juga mewajibkan penyediaan perlindungan sosial bagi pekerja.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aspek jaminan kesehatan dan keselamatan kerja menjadi poin krusial dalam aturan baru ini. Implementasi BPJS dianggap sebagai langkah perlindungan mendasar bagi para pengemudi di lapangan.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutup Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi