GoTo Pangkas Potongan Ojek Online Menjadi Delapan Persen

GoTo Pangkas Potongan Ojek Online Menjadi Delapan Persen
Foto: Ilustrasi GoTo Pangkas Potongan Ojek Online Menjadi Delapan Persen.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menetapkan pemotongan bagi hasil bagi pengemudi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen di Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Langkah tersebut diambil demi mematuhi arahan baru dari pemerintah, sebagaimana dilansir dari Money.

Kebijakan penurunan potongan itu sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Aturan tersebut kemudian disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Melalui penyesuaian skema ini, para pengemudi ojek online dipastikan akan mengantongi pendapatan sebesar 92 persen dari nilai total tarif untuk setiap perjalanan Go-Ride.

"Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan Go-Ride akan menjadi hak pengemudi," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.

Pimpinan perusahaan transportasi daring tersebut mengakui adanya konsekuensi logis berupa penurunan omzet bagi unit usaha GoRide akibat kebijakan baru ini. Namun, langkah penyesuaian tetap dijalankan demi keberlanjutan ekosistem usaha jangka panjang.

"Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami. Pendapatan Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan, bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," papar Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.

Manajemen GoTo juga memastikan bahwa tarif untuk layanan GoRide Reguler tidak akan dinaikkan agar tidak membebani konsumen. Penyesuaian harga secara terbatas hanya akan diberlakukan pada layanan GoRide Hemat.

"Pengguna terbanyak saat ini ada di layanan Go-Ride Reguler, untuk itu kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan ini," kata Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.

Perusahaan berharap kebijakan pembagian hasil yang baru dapat menjaga volume orderan dari konsumen tetap stabil. Dengan demikian, total pendapatan yang diterima oleh para mitra pengemudi diharapkan bisa ikut terangkat.

"Ke depannya, Go-Ride Hemat juga akan mengikuti sistem bagi hasil 8 persen seperti Go-Ride Reguler. Dampak dari ini, khususnya untuk layanan Go-Ride Hemat akan ada penyesuaian harga konsumen secara sangat terbatas," tambah Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.

Saat ini pihak perusahaan masih menunggu salinan resmi dan petunjuk teknis lebih detail dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut. Penerapan aturan bagi hasil yang baru akan langsung dieksekusi setelah seluruh persiapan regulasi rampung.

"Untuk implementasinya kita akan melakukannya secepat mungkin, akan tetapi juga lagi menunggu instruksi dan persiapan dari Perpres-nya sendiri," kata Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.

Artikel terkait

Rekomendasi