GoTo Klarifikasi Kepemilikan Saham Danantara dan Perpres Pekerja Online

GoTo Klarifikasi Kepemilikan Saham Danantara dan Perpres Pekerja Online
Foto: Ilustrasi GoTo Klarifikasi Kepemilikan Saham Danantara dan Perpres Pekerja Online.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan tanggapan resmi terkait masuknya investasi dari Danantara serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Penjelasan ini disampaikan manajemen melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 6 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Money.

Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan GOTO, R.A. Koesoemohadiani, mengonfirmasi bahwa Danantara telah mengakuisisi sejumlah kecil saham perusahaan melalui pasar sekunder. Porsi kepemilikan tersebut tercatat berada di bawah ambang batas satu persen dari total saham yang beredar.

"Sesuai dengan pemberitaan di media, kami memahami bahwa Danantara telah membeli sejumlah saham Perseroan melalui Bursa dalam jumlah kurang dari 1 persen dari saham yang diterbitkan oleh Perseroan," tulis perseroan.

Langkah investasi ini dipandang sebagai sinyal positif bagi fundamental bisnis perusahaan di mata investor institusi. Pihak manajemen meyakini bahwa kehadiran Danantara menunjukkan optimisme terhadap keberlanjutan performa korporasi ke depan.

"Perseroan menyambut baik investasi tersebut sebagai cerminan kepercayaan yang berkelanjutan terhadap fundamental usaha, kinerja, serta prospek jangka panjang Perseroan," demikian keterangan resmi tersebut.

Mengenai struktur kepemilikan secara umum, manajemen menegaskan bahwa saat ini tidak ada individu atau entitas yang menduduki posisi sebagai pengendali utama. Perusahaan juga belum menerima laporan mengenai rencana aksi korporasi dari para pemegang saham eksis terkait kepemilikan mereka.

"Sesuai dengan definisi Pemegang Saham Utama, saat ini tidak ada pemegang saham yang memenuhi kategori sebagai Pemegang Saham Utama Perseroan," demikian pernyataan perusahaan.

Selain isu saham, GOTO turut merespons regulasi baru mengenai perlindungan pekerja transportasi online yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada awal Mei. Perusahaan menyatakan komitmen untuk mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

"Sebagai perusahaan Indonesia, Perseroan akan selalu mendukung berbagai upaya untuk dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh mitra pengemudi Perseroan," tulis manajemen.

Meski demikian, GoTo masih melakukan pemantauan mendalam terhadap detail regulasi tersebut karena belum menerima salinan resminya. Kajian ini diperlukan untuk memetakan dampak terhadap model bisnis, termasuk isu penurunan skema biaya jasa aplikator atau take rate.

"Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres untuk selanjutnya Perseroan dapat melakukan kajian secara menyeluruh serta membuat rencana bisnis yang tepat," tulis perseroan.

Manajemen menegaskan akan tetap patuh pada hukum yang berlaku dan aktif menjalin komunikasi dengan kementerian terkait. Langkah koordinasi ini diambil guna memastikan kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan layanan tetap terjaga di tengah perubahan aturan.

"Sebagai perusahaan yang lahir dan tumbuh di Indonesia, Perseroan akan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan Pemerintah," tulis manajemen.

Perusahaan menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah mendapatkan perincian teknis dari pemerintah. GOTO berkomitmen untuk terus menjadi platform yang memberikan dampak ekonomi luas bagi masyarakat pengguna layanan mereka.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga Grup Perseroan dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra pengemudi dan pelanggan Gojek," demikian pernyataan GOTO.

Artikel terkait

Rekomendasi