Partai Golkar mengusulkan penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold secara berjenjang untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam revisi Undang-Undang Pemilu pada Rabu (22/4/2026). Skema ini bertujuan menciptakan efektivitas pemerintahan dan konsolidasi kekuatan politik di daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa besaran angka yang diajukan adalah 4 persen untuk tingkat provinsi dan 3 persen untuk tingkat kabupaten/kota. Dilansir dari Nasional, usulan ini melengkapi ambang batas untuk DPR RI yang juga masuk dalam skema tersebut.
ÔÇ£Misalnya 5,4,3. 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,ÔÇØ ujar Doli saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Ketua Komisi II DPR ini menilai rentang angka 4 hingga 6 persen merupakan angka yang ideal dalam menyederhanakan sistem kepartaian. Penerapan ini diharapkan tidak hanya terbatas pada tingkat pusat tetapi juga menjangkau legislatif di tingkat daerah secara sistematis.
ÔÇ£Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang,ÔÇØ ungkap Doli.
Dalam penentuan angka tersebut, Doli menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak representasi rakyat dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan roda kepemimpinan. Ia merujuk pada prinsip One Person, One Vote, One Value (OPOVOV) sebagai landasan utama.
ÔÇ£Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value). Namun kita juga harus mempertimbangkan unsur governability, bagaimana pasca Pemilu, semua produknya, yaitu pemerintahan, dapat berjalan secara baik,ÔÇØ kata Doli.
Penciptaan stabilitas politik melalui penyederhanaan sistem parlemen menjadi alasan utama di balik usulan ini. Doli memandang sistem presidensial Indonesia memerlukan dukungan dari struktur parlemen yang memiliki multipartai sederhana agar tidak terjadi kerumitan politik.
ÔÇ£Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,ÔÇØ lanjut anggota Komisi II DPR itu.
Sejalan dengan itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, berpendapat bahwa ambang batas sebesar 5 persen masih memberikan ruang kompetisi yang sehat bagi partai politik. Ia juga menyoroti perlunya integrasi dengan Undang-Undang MD3 melalui konsep factional threshold.
ÔÇ£Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Partai Politik untuk bersaing tapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold untuk mendukung sistem pemerintahan presidential agar berjalan efektif. Idealnya factional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi,ÔÇØ ujar Sarmuji.
Langkah pengelompokan fraksi ini diusulkan bagi partai yang berhasil lolos ke parlemen namun tidak mampu memenuhi persyaratan jumlah minimal alat kelengkapan dewan. Hal ini dimaksudkan agar proses pengambilan keputusan di legislatif tidak terhambat.
ÔÇ£Pengelompokan fraksi jika ada partai lolos parlemen tapi tidak memenuhi dua kali alat kelengkapan dewan. Agar pengambilan keputusan di parlemen lebih efektif,ÔÇØ kata Sarmuji.
Di sisi lain, Partai Gerindra menyatakan bahwa pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen masih dalam tahap kajian internal. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya sedang mencari formula yang tidak memberatkan partai lain.
ÔÇ£Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum kemudian berkoordinasi dengan partai-partai. Karena kita masih fokus itu di partai masing-masing untuk kemudian membuat formula,ÔÇØ ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dasco mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru dalam menyusun regulasi baru guna menghindari adanya gugatan hukum di masa mendatang. Ia juga membantah kabar bahwa pembahasan regulasi ini mengalami kemacetan karena ambisi partainya terkait ambang batas Pilpres hingga DPRD.
ÔÇ£Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,ÔÇØ ucap Dasco.
Menurut Dasco, tahapan pemilihan umum dipastikan tetap bisa berjalan meski revisi regulasi belum rampung disahkan. Hal ini dikarenakan payung hukum yang lama masih berlaku dan dapat digunakan sebagai landasan pelaksanaan teknis pemilu.
ÔÇ£Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,ÔÇØ kata Dasco.