Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menegaskan dukungan terhadap keterbukaan pencalonan presiden dan wakil presiden dari figur luar partai politik pada Kamis (23/4/2026). Sikap ini diambil sebagai respon terhadap dorongan penguatan sistem kaderisasi partai dalam proses rekrutmen pejabat publik.
Keterbukaan terhadap tokoh non-kader dinilai krusial untuk memberikan ruang bagi putra-putri terbaik bangsa dalam kontestasi kepemimpinan nasional. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Golkar memandang fungsi partai tidak hanya terbatas pada kader internal saja.
"Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Kalau ada kader partai sebagai calon itu lebih baik, tetapi jika calon presiden atau cawapres yang terbaik ada di luar parpol, terbuka juga untuk bisa dicalonkan," kata Sarmuji, Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Sarmuji menjelaskan bahwa mekanisme rekrutmen yang dilakukan partai politik bertujuan untuk menjaring pemimpin bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, batasan kaku pada kader internal dianggap tidak sejalan dengan fungsi rekrutmen politik yang bersifat terbuka.
"Yang mau kita rekrut ini adalah calon pemimpin bangsa. Itulah fungsi dari parpol dalam rekrutmen politik," kata Sarmuji, Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Pernyataan tersebut menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. KPK merekomendasikan agar syarat calon pejabat publik, termasuk kepala daerah, diwajibkan berasal dari sistem kaderisasi resmi partai.
"KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Lembaga antirasuah tersebut menemukan berbagai hambatan dalam tata kelola internal partai, seperti minimnya standar integrasi kaderisasi dan peta jalan pendidikan politik. KPK juga telah menyampaikan poin-poin perbaikan kepada Kementerian Dalam Negeri guna memperkuat transparansi dan pengawasan keuangan partai politik.