Goldman Sachs Bayar 500 Juta Dolar AS Selesaikan Gugatan Pemegang Saham

Goldman Sachs Bayar 500 Juta Dolar AS Selesaikan Gugatan Pemegang Saham
Foto: Ilustrasi Goldman Sachs Bayar 500 Juta Dolar AS Selesaikan Gugatan Pemegang Saham.

Bank investasi asal Amerika Serikat, Goldman Sachs, menyepakati pembayaran senilai US$ 500 juta guna menuntaskan gugatan class action dari para pemegang saham terkait skandal dana investasi Malaysia, 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Kesepakatan damai ini terungkap melalui dokumen pengadilan federal Manhattan, New York, pada Rabu (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Internasional.

Gugatan hukum tersebut dimotori oleh dana pensiun asal Swedia, Sjunde AP-Fonden. Pihak investor melayangkan tuntutan karena menilai Goldman Sachs telah memberikan informasi menyesatkan perihal keterlibatan bank dalam transaksi obligasi 1MDB, sementara manajemen secara konsisten mengklaim memiliki sistem pengelolaan risiko yang kokoh.

Penurunan harga saham Goldman Sachs memicu reaksi para investor setelah pasar mengendus dugaan bahwa bank investasi ini memfasilitasi praktik rasuah demi meraup keuntungan masif. Skandal keuangan global 1MDB ini pada awalnya diinisiasi oleh mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dengan tujuan menyokong pembangunan ekonomi nasional.

Otoritas hukum Amerika Serikat dan Malaysia mengungkapkan bahwa dana sekira US$ 4,5 miliar milik 1MDB telah diselewengkan. Aliran dana tersebut disalurkan melalui jaringan rekening luar negeri serta perusahaan-perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan buronan finansial asal Malaysia, Jho Low.

Keterlibatan Goldman Sachs dalam pusaran kasus ini mencakup fasilitasi penjualan obligasi 1MDB dengan nilai total mencapai US$ 6,5 miliar. Atas layanan tersebut, lembaga keuangan raksasa ini diperkirakan mengantongi keuntungan berupa fee sebesar US$ 600 juta.

Persoalan ini juga sempat menyeret institusi tersebut ke ranah hukum pidana beberapa tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, perusahaan sepakat menggelontorkan denda penalti sebesar US$ 2,9 miliar, disertai pengakuan bersalah dari unit usahanya di Malaysia untuk mengakhiri investigasi Departemen Kehakiman AS beserta otoritas lainnya.

Proses hukum pidana terhadap perbankan tersebut resmi ditutup oleh Pengadilan di Brooklyn pada Mei 2024 setelah rampungnya perjanjian penangguhan penuntutan selama tiga tahun. Kasus korupsi massal ini turut menyeret dua mantan banker Goldman Sachs, dengan rincian satu orang dijatuhi vonis bersalah dan satu individu lainnya telah mengakui perbuatannya.

Artikel terkait

Rekomendasi