PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk siap memotong komisi mitra pengemudi layanan ojek online GoRide dari 20 persen menjadi 8 persen di Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Langkah penyesuaian ini diambil oleh pihak aplikator demi mematuhi regulasi terbaru pemerintah terkait perlindungan tenaga kerja digital.
Kebijakan pemotongan komisi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring, sebagaimana dilansir dari Suara. Melalui aturan baru ini, para mitra pengemudi ojek online akan menerima hak bagi hasil sebesar 92 persen dari setiap pendapatan perjalanan roda dua.
Direktur Utama sekaligus CEO GoTo, Hans Patuwo, menyambut positif kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perusahaan berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan aturan tersebut dalam ekosistem transportasi digital.
"Untuk mendukung arahan pemerintah terkait skema bagi hasil ojek online, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026," ucap Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO GoTo.
Pihak manajemen menyadari bahwa penerapan kebijakan baru ini membawa perubahan yang signifikan bagi operasional internal perusahaan. Penyesuaian skema bagi hasil ini juga dipandang sebagai langkah nyata dalam meningkatkan taraf kesejahteraan para pengemudi.
"Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami. Ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga kesejahteraan mitra pengemudi," kata Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO GoTo.
Penurunan persentase potongan komisi diakui akan berdampak langsung pada pendapatan korporasi dari sektor layanan kendaraan roda dua. Kendati demikian, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk investasi yang krusial bagi keberlanjutan bisnis jangka panjang.
"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide akan mengalami penurunan. Namun, ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO GoTo.
Perusahaan tetap menaruh rasa optimis terhadap pertumbuhan bisnis ke depan karena ditopang oleh ekosistem GoTo yang dinilai kuat. Inovasi yang berkelanjutan dipercaya mampu menjaga stabilitas finansial korporasi.
"Melalui kekuatan ekosistem dan inovasi yang berkelanjutan, kami optimis dapat melakukan penyesuaian dengan baik, sekaligus menjaga stabilitas jangka panjang Gojek dan GoTo," kata Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO GoTo.
Manajemen merencanakan pemberlakuan skema komisi baru ini sesegera mungkin setelah seluruh berkas legalitas diterima. Saat ini pihak internal masih melakukan persiapan teknis sembari menunggu arahan resmi lebih lanjut.
"Untuk implementasinya, kita akan melakukannya secepat mungkin, akan tetapi juga lagi menunggu instruksi dari dan juga persiapan dari Perpres-nya sendiri," tutur Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO GoTo.
Saat ini, manajemen GoTo masih terus menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan jajaran instansi terkait. Koordinasi dilakukan guna mendapatkan rincian regulasi teknis yang tertuang di dalam aturan tersebut, setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penandatanganan aturan perlindungan pekerja transportasi online ini pada 1 Mei lalu.