Gojek Naikkan Pembagian Hasil Pengemudi Ojek Online Jadi 92 Persen

Gojek Naikkan Pembagian Hasil Pengemudi Ojek Online Jadi 92 Persen
Foto: Ilustrasi Gojek Naikkan Pembagian Hasil Pengemudi Ojek Online Jadi 92 Persen.

Perusahaan ride-hailing Gojek resmi menaikkan bagian pendapatan untuk mitra pengemudi ojek online di Indonesia sebesar 12 persen menjadi 92 persen dari setiap pesanan pada Rabu (20/5). Langkah ini diambil guna mematuhi regulasi terbaru pemerintah.

Penyesuaian skema pendapatan ini diterapkan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai potongan aplikasi, seperti dilansir dari Detik Oto dari laporan CNBC Indonesia. Sebelumnya, para pengemudi armada roda dua hanya menerima pembagian hasil sebesar 80 persen.

Manajemen perusahaan menyambut positif aturan baru tersebut demi keberlanjutan bisnis transportasi digital. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia, Hans Patuwo, mengonfirmasi kesiapan perusahaan dalam menyelaraskan skema bisnis dengan instruksi kepala negara.

"Kami menyambut baik arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia.

Hans Patuwo menambahkan bahwa penyesuaian ini merupakan transisi masif bagi operasional perusahaan. Meski demikian, pihak aplikator berkomitmen penuh untuk memprioritaskan hak finansial para mitra pengemudi lewat layanan GoRide.

"Pertama, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami," tutur Hans Patuwo.

Kebijakan pemangkasan potongan aplikasi ini diakui berdampak langsung pada penurunan margin keuntungan korporasi dari sektor transportasi roda dua. Namun, manajemen memandangnya sebagai langkah strategis demi masa depan ekosistem yang lebih sehat.

"Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak," tegas Hans Patuwo.

Pihak aplikator juga memastikan beban biaya tambahan tidak akan dialihkan kepada masyarakat. Tarif untuk konsumen, khususnya kategori GoRide reguler yang memiliki volume transaksi tertinggi, dipastikan tetap stabil.

"Ada dua layanan GoRide. Penggunaan terbanyak saat ini ada di layanan GoRide reguler. Untuk itu, kami akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar oleh konsumen untuk layanan GoRide reguler," tutur Hans Patuwo.

Ketentuan batas potongan aplikator di bawah angka 10 persen ini berawal dari komitmen yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Rencana peningkatan kesejahteraan tersebut pertama kali dipaparkan dalam pidato kenegaraan di hadapan massa pekerja.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan yang disampaikan di Monas, Jakarta Pusat tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap lewat regulasi perpres yang diluncurkan tak lama setelah perayaan Hari Buruh.

Artikel terkait

Rekomendasi