Struktur Komisi Ojol Diatur Ulang Gojek dan Grab Pangkas Potongan Jadi 8 Persen

Struktur Komisi Ojol Diatur Ulang Gojek dan Grab Pangkas Potongan Jadi 8 Persen
Foto: Ilustrasi Struktur Komisi Ojol Diatur Ulang Gojek dan Grab Pangkas Potongan Jadi 8 Persen.

Struktur potongan komisi aplikasi transportasi online resmi diatur ulang oleh pemerintah Indonesia melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Langkah regulasi ini direspons oleh dua perusahaan transportasi digital terbesar, Gojek dan Grab, dengan menetapkan potongan komisi maksimal sebesar delapan persen.

Kebijakan baru tersebut diambil guna menaikkan pendapatan bersih yang diterima oleh para mitra pengemudi ojek online. Seperti dikutip dari Suara, para pengemudi kini akan mengantongi porsi pendapatan yang jauh lebih besar dari sebelumnya.

Melalui penyesuaian skema bagi hasil ini, mitra pengemudi bakal menerima 92 persen dari nominal setiap pesanan yang mereka selesaikan. Angka ini naik signifikan dibandingkan regulasi terdahulu yang memberlakukan potongan komisi aplikator mencapai 20 persen.

Perubahan potongan yang kini menjadi 8 persen per perjalanan tersebut memberikan dampak nyata bagi penghasilan harian pengemudi. Sebagai ilustrasi, ketika seorang pengemudi GoRide mengumpulkan pendapatan kotor sebesar Rp150.000 dalam sehari, terdapat perbedaan mencolok antara sistem lama dan sistem baru.

Pada skema lama dengan potongan 20 persen, perusahaan mengambil Rp30.000 sehingga pengemudi membawa pulang Rp120.000. Sementara pada skema baru dengan potongan 8 persen, perusahaan hanya memotong Rp12.000 yang membuat pendapatan bersih pengemudi melonjak menjadi Rp138.000.

Akumulasi dari selisih Rp18.000 per hari itu diperkirakan mampu menambah pemasukan bersih bulanan driver hingga Rp450.000, dengan estimasi 25 hari kerja. Selain memangkas komisi, kedua perusahaan juga resmi menghapus program langganan berbayar bagi pengemudi demi menghadirkan ekosistem layanan yang lebih adil.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengambil kebijakan tegas dengan meniadakan sistem langganan GoRide Hemat. Program yang berjalan secara nasional sejak November 2025 tersebut sebelumnya mengharuskan mitra membayar biaya langganan tertentu agar bisa memperoleh akses tarif khusus.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menjelaskan bahwa setelah mengevaluasi penerapan skala nasional selama tiga bulan, penyesuaian mutlak dilakukan demi kesejahteraan mitra. Kedepannya, operasional layanan GoRide Hemat akan disetarakan dengan skema bagi hasil GoRide Reguler yang menerapkan potongan maksimal 8 persen.

Mengenai tarif bagi konsumen, Hans Patuwo memastikan penyesuaian harga akan dikalkulasikan secara terukur agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Walau belum mengumumkan tanggal pasti implementasinya, ia menegaskan perubahan ini akan segera berlaku dalam waktu dekat.

Langkah serupa dijalankan oleh Grab Indonesia yang secara resmi mengumumkan penutupan Program Langganan Akses Hemat untuk mitra GrabBike pada Selasa (19/5/2026).

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memberikan penjelasan tertulis terkait kebijakan penutupan program tersebut dalam siaran persnya.

"Kami menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi. Penutupan program ini dilakukan guna menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak," ujar Neneng Goenadi.

Pihak Grab turut memastikan bahwa layanan GrabBike Hemat tetap dapat diakses oleh konsumen dengan penyesuaian biaya yang ramah di kantong. Neneng Goenadi juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan kenaikan harga untuk layanan GrabBike Standard.

Gojek dan Grab menyatakan bahwa kesejahteraan para mitra pengemudi tetap menjadi prioritas utama perusahaan. Saat ini, kedua aplikator terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak pemerintah demi memastikan implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan efektif dan memberi manfaat jangka panjang.

Artikel terkait

Rekomendasi