Gejolak geopolitik global yang dipicu oleh konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran di kawasan Timur Tengah mulai berdampak negatif pada industri reasuransi nasional sejak awal 2026. Tekanan ini terjadi akibat meningkatnya eksposur risiko serta terganggunya jalur perdagangan internasional.
Seperti diberitakan oleh Investortrust, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sektor perasuransian domestik kini harus menghadapi tantangan berat. Dampak tersebut sangat terasa pada lini usaha yang berhubungan langsung dengan aktivitas perdagangan global dan sektor energi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan situasi tersebut melalui sebuah pernyataan tertulis pada Jumat (29/5/2026).
"Selain itu, terdapat peningkatan risiko klaim akibat gangguan operasional dan aktivitas perdagangan internasional, serta tekanan terhadap harga premi reasuransi yang cenderung mengalami penyesuaian (hardening)," ujarnya.
Imbas dari ketidakpastian global ini telah memengaruhi perolehan premi reasuransi nasional hingga Maret 2026. Akumulasi premi reasuransi pada periode tersebut berada di angka Rp7,62 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp0,11 triliun dari capaian tahun sebelumnya.
Penurunan kinerja ini setara dengan 1,4% secara tahunan atau year on year (yoy). Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa kemerosotan performa ini utamanya melanda sejumlah lini bisnis di sektor maritim dan energi.
"Antara lain premi rangka kapal yang turun Rp 0,04 triliun (-11,40% yoy), energi onshore sebesar Rp 0,03 triliun (-17% yoy), serta energi offshore sebesar Rp 0,01 triliun," kata Ogi.