Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan keberatan terhadap rencana pemerintah membatasi kadar nikotin dan tar serta larangan bahan tambahan produk tembakau pada Kamis (16/4/2026). Kebijakan tersebut dinilai berisiko mengganggu stabilitas industri kretek nasional.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, regulasi ini sedang digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kementerian Kesehatan. Henry Najoan selaku Ketua Umum GAPPRI menegaskan bahwa aturan tersebut belum mempertimbangkan spesifikasi bahan baku lokal seperti tembakau Temanggung.
"Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi. Sebagai gambaran, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung 30 mg hingga 80 mg nikotin. Jika nanti batasan yang ditetapkan berada jauh di bawah angka tersebut, kami akan sangat kesulitan memenuhi standar itu," ujar Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.
Henry menjelaskan bahwa cengkeh yang menjadi identitas utama rokok kretek juga berkontribusi pada kadar tar dalam produk. Hal ini menjadi perhatian serius bagi keberlangsungan rantai pasok industri hasil tembakau.
"Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh," tambah Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.
Pihak industri menekankan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) 8676:2019 yang mengatur spesifikasi rokok kretek secara mendalam. Standar tersebut telah melalui proses penyusunan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan industri.
"SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakteristik cengkeh dan tembakau lokal. Jika batasan baru lebih ketat dari SNI kretek, maka standar nasional yang ada menjadi tidak relevan. Sudah seyogyanya standar tersebut yang dijadikan rujukan," ujar Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.
Henry berpendapat bahwa pelarangan bahan tambahan kategori food grade akan menyulitkan produsen legal dalam menjaga karakteristik rasa produk mereka. Perubahan ini dikhawatirkan justru akan menciptakan peluang bagi produk ilegal.
"Di sisi lain, kondisi ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai," tambah Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.
Industri hasil tembakau saat ini tercatat memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara melalui penerimaan cukai sekitar Rp 200 triliun per tahun. Sektor ini juga menjadi tumpuan hidup bagi sekitar 6 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia.
"Kebijakan harus diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional di sektor hasil tembakau," tegas Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.
Ketua Umum GAPPRI mengingatkan bahwa upaya pengaturan serupa pernah dicoba melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 yang menetapkan batas nikotin 1,5 mg. Namun, implementasinya dianggap mustahil bagi produsen kretek karena tidak sesuai dengan fakta lapangan.
"Karena itu, kami berharap pemerintah lebih bijak dalam merumuskan kebijakan, terlebih di tengah kondisi global yang tidak pasti," imbuh Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI.