Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Hari Buruh 2026

Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Hari Buruh 2026
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Saat Hari Buruh 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Kamis (1/5/2026). Langkah ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Buruh atau May Day yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun media sosial resminya memberikan konfirmasi mengenai kelancaran arus lalu lintas bagi seluruh jenis kendaraan pada hari tersebut. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan mereka di wilayah ibu kota tanpa terkendala aturan plat nomor.

"Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa," tulis akun @dishubdkijakarta.

Keputusan peniadaan pembatasan jalan ini berlandaskan pada regulasi hukum yang berlaku mengenai hari libur. Dasar hukum pertama adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Selain SKB tersebut, kebijakan ini juga bersandar pada aturan internal daerah. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), mengatur secara spesifik bahwa sistem ganjil genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan berlakunya aturan ini, kendaraan berpelat ganjil maupun genap tetap diperbolehkan melintasi 25 ruas jalan protokol yang biasanya menjadi titik pembatasan. Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan imbauan kepada para pengguna jalan untuk selalu menjaga ketertiban selama berkendara meskipun pengawasan ganjil genap sedang dijeda.

Daftar 25 Ruas Jalan yang Bebas Ganjil Genap pada 1 Mei 2026
NoNama Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang)
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan D.I Pandjaitan
20Jalan Jenderal A. Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Sisi Barat dan Timur)
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Masyarakat diminta untuk tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang ada di setiap jalur tersebut. Peniadaan kebijakan ini berlaku penuh selama satu hari penuh pada peringatan Hari Buruh tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi