Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Kenaikan Yesus

Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Kenaikan Yesus
Foto: Ilustrasi Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Kenaikan Yesus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap selama dua hari, yakni pada Kamis dan Jumat, 14-15 Mei 2026. Kebijakan ini diberlakukan karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional serta cuti bersama memperingati Kenaikan Yesus Kristus.

Sistem pembatasan lalu lintas tersebut hanya akan berlaku selama tiga hari pada awal pekan ini, mulai dari Senin hingga Rabu, 11-13 Mei 2026. Ketentuan ini dilansir dari Megapolitan melalui keterangan resmi instansi terkait.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan penjelasan resmi melalui pengumuman di media sosial pada Jumat (8/5/2026). Penundaan aturan ini bertujuan memberikan kelonggaran akses bagi masyarakat saat masa libur panjang.

ÔÇ£Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14ÔÇô15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,ÔÇØ tulis Dishub DKI Jakarta.

Langkah peniadaan operasional ganjil genap tersebut memiliki dasar hukum yang kuat mengacu pada keputusan pemerintah pusat. Aturan ini berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur pengecualian pembatasan pada hari libur. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan tanggal merah.

ÔÇ£Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,ÔÇØ bunyi ketentuan tersebut.

Pembebasan aturan ini berlaku di seluruh wilayah yang masuk dalam daftar 25 ruas jalan protokol Jakarta. Masyarakat tetap diminta untuk berkendara dengan hati-hati meskipun jalur-jalur utama tersebut tidak menerapkan pembatasan pelat nomor kendaraan.

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
NoNama Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Panjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Dishub DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa menjaga ketertiban selama periode libur tersebut. Keselamatan berkendara tetap menjadi prioritas utama bagi warga yang melintas di ibu kota.

Artikel terkait

Rekomendasi