Pemerintah Tiadakan Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Pemerintah Tiadakan Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tiadakan Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap mulai Kamis (14/5/2026) hingga Minggu (17/5/2026) sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan protokol ibu kota selama masa libur panjang tersebut.

Peniadaan aturan ini dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak berwenang guna memberikan kelancaran akses transportasi bagi masyarakat selama masa libur. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Travel, keputusan ini mencakup hari kerja yang ditetapkan sebagai cuti bersama serta hari libur akhir pekan.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14ÔÇô15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," dikutip dari unggahan instagram resmi @dishubdkijakarta, Kamis (14/5/2026).

Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa dua hari setelah masa cuti bersama, yakni Sabtu (16/5/2026) dan Minggu (17/5/2026), kebijakan ganjil genap tetap tidak berlaku karena bertepatan dengan akhir pekan. Implementasi kebijakan ini merujuk pada regulasi hukum yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas pada hari libur.

Landasan hukum kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan teknis di tingkat daerah mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,ÔÇØ bunyi ketentuan tersebut.

Penangguhan sementara ini berlaku pada 25 ruas jalan utama yang biasanya menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor. Daftar lokasi tersebut mencakup jalur-jalur padat seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan HR Rasuna Said.

Berikut adalah rincian ruas jalan yang terbebas dari aturan ganjil genap selama periode 14-17 Mei 2026:

Daftar 25 Ruas Jalan Bebas Ganjil Genap
NoNama Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati (Simpang Jalan KetimunÔÇôJalan TB Simatupang)
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Artikel terkait

Rekomendasi