Ganjar Pranowo Soroti Kendala Kewajiban Kaderisasi Calon Presiden

Ganjar Pranowo Soroti Kendala Kewajiban Kaderisasi Calon Presiden
Foto: Ilustrasi Ganjar Pranowo Soroti Kendala Kewajiban Kaderisasi Calon Presiden.

Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menilai rencana pemberlakuan kewajiban kaderisasi partai bagi calon presiden dan wakil presiden menghadapi kendala implementasi pada Kamis (23/4/2026). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperketat sistem rekrutmen pejabat publik, dilansir dari Nasional.

Eks Capres 2024 tersebut memberikan pandangannya terkait kerumitan teknis jika aturan tersebut diresmikan sebagai syarat mutlak dalam regulasi pemilu mendatang.

ÔÇ£Mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah,ÔÇØ ucap Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.

Ganjar memandang bahwa proses kaderisasi memang menjadi tanggung jawab partai dalam menjaring pemimpin bangsa. Meskipun idealnya kandidat berasal dari internal, ia menekankan perlunya fleksibilitas dalam aturan tersebut.

ÔÇ£Dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting,ÔÇØ kata Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.

Keterbukaan sistem politik saat ini masih memungkinkan adanya tokoh potensial dari luar struktur organisasi partai untuk maju dalam kontestasi tingkat nasional.

ÔÇ£Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai,ÔÇØ kata Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.

Selain faktor ketersediaan figur, Ganjar menyoroti adanya kesenjangan kapasitas antarpartai politik di Indonesia dalam mencetak kader yang siap bertarung di level kepemimpinan tinggi.

ÔÇ£Tidak semua partai bisa menyiapkan kadernya untuk maju sebagai calon,ÔÇØ ujar Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.

Kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua kandidat memiliki keinginan untuk menjadi anggota aktif partai politik secara formal.

ÔÇ£Kalau dia bukan kader partai, atau tidak mau berpartai maka syarat itu tidak akan bisa terlaksana,ÔÇØ ucap Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.

Ia meyakini bahwa kualitas seorang calon pemimpin tidak hanya ditentukan oleh sertifikat kaderisasi, melainkan dari rekam jejak yang bisa dinilai langsung oleh masyarakat.

ÔÇ£Publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman dan seterusnya,ÔÇØ pungkas Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.

Direktorat Monitoring KPK sebelumnya pada Jumat (17/4/2026) merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik untuk menyertakan klausul kaderisasi tersebut. Lembaga antirasuah ini menemukan adanya kelemahan dalam tata kelola partai, termasuk belum adanya standar pendidikan politik yang terintegrasi.

ÔÇ£KPK merekomendasikan agar pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 melengkapi ketentuan terkait kaderisasi, termasuk persyaratan bagi calon pejabat publik agar berasal dari sistem kaderisasi partai,ÔÇØ demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Rekomendasi tersebut juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun kurikulum pendidikan politik dan sistem pelaporan keuangan partai yang lebih transparan.

Artikel terkait

Rekomendasi