Kemenkeu Bahas Skema Gaji Manajer Koperasi Merah Putih

Kemenkeu Bahas Skema Gaji Manajer Koperasi Merah Putih
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Bahas Skema Gaji Manajer Koperasi Merah Putih.

Pemerintah tengah menggodok regulasi terkait standar pengupahan dan sumber pendanaan bagi manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Sebagaimana dilansir dari Suara, koordinasi intensif mengenai komponen finansial tersebut saat ini masih berproses di internal Kementerian Keuangan.

Ferry menjelaskan bahwa tahapan penentuan hak keuangan bagi pengelola koperasi tersebut merupakan ranah teknis yang sedang diselesaikan oleh otoritas fiskal nasional. Penegasan mengenai perkembangan kebijakan ini disampaikan Ferry saat meninjau progres program tersebut.

"Masih dibahas Kementerian Keuangan," ujar Ferry.

Terkait indikasi nominal yang akan diterima para manajer, pihak terkait belum bersedia merinci angka pastinya. Keputusan akhir mengenai struktur gaji sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Keuangan selaku pemegang otoritas anggaran.

"Kementerian Keuangan yang menjawab," katanya.

Besaran alokasi tersebut memicu proyeksi bahwa dana kompensasi bagi manajer koperasi bakal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini diperkuat dengan keterlibatan aktif kementerian pimpinan Sri Mulyani dalam merancang skema pembiayaannya.

"Dari Kementerian Keuangan artinya dari (APBN-red), kira-kira gitu," ucapnya.

Selaras dengan hal tersebut, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengimbau masyarakat untuk menunggu penetapan resmi. Pemerintah memastikan bahwa persiapan teknis di sektor keuangan terus berjalan guna menjamin kelancaran implementasi program di tingkat desa.

"Sedang dipersiapkan di Kementerian Keuangan. Jadi silakan konfirmasinya nanti bisa ke Kementerian Keuangan, kita sambil menunggu proses yang di dalam sana," ujar Farida, Wakil Menteri Koperasi.

Aspek ketenagakerjaan juga menjadi poin krusial dalam pembahasan pemerintah, di mana para manajer akan berada di bawah naungan Badan Pengelola (BP) BUMN pada fase awal. Setelah melewati masa bakti dua tahun, mereka direncanakan akan bertransisi menjadi bagian langsung dari struktur koperasi.

"Kalau statusnya, karena ini sekarang di BP BUMN, tetapi nanti setelah dua tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Kita sih berharapnya di Kementerian Koperasi, tetapi masih akan kita bahas lagi," jelas Ferry.

Ferry juga mengonfirmasi bahwa para manajer tersebut tidak memegang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hubungan kerja yang dijalankan bakal menggunakan format Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dengan pelibatan Agrinas pada masa transisi pengelolaan dan rekrutmen.

"Kita kan ada kegiatan monitoring evaluasinya, ada kegiatan dari usaha-usaha yang ada beberapa yang juga melibatkan pasti dengan Kementerian Koperasi dan juga untuk peningkatan SDM dan kompetensi dari SDM baik pengawas, pengurus maupun pengelola koperasi desa/kelurahan merah putih," urai Ferry.

Artikel terkait

Rekomendasi