Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa mayoritas konsumen otomotif di Indonesia mengincar kendaraan dengan harga di bawah Rp 300 juta dalam tinjauan di kantornya pada Kamis (16/4/2026). Data industri menunjukkan sekitar 70 hingga 80 persen penjualan mobil nasional didominasi oleh kategori harga tersebut.
Dilansir dari Detik Oto, segmen pasar ini dihuni oleh model Low Cost Green Car (LCGC), Low MPV, hingga Low SUV. Beberapa model populer yang mencatatkan penjualan tinggi antara lain Toyota Avanza, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Honda Brio, hingga kendaraan listrik seperti BYD Atto 1 dan Jaecoo J5.
"Mobil yang banyak dibeli oleh masyarakat kita dari datanya Gaikindo itu adalah sekitar 70-80 persen masyarakat kita itu beli mobil yang harganya di bawah Rp 300 juta, oke ada yang di bawah Rp 400 juta, range-nya di situ lah," ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo.
Tingginya minat pada mobil di rentang harga tersebut mendorong usulan agar pemerintah meninjau ulang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Gaikindo menilai mobil kelas menengah ke bawah bukan lagi barang mewah melainkan kebutuhan produktif masyarakat.
"Mobil itu bukan lagi sebuah kemewahan tapi masyarakat itu beli untuk keperluan yang sangat urgent ya, untuk bekerja, bahkan mencari uang ya, untuk Grab, taksi online jadi pertanyaannya di mana kemewahannya sehingga dia dikenakan PPnBM," ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo.
Peninjauan aturan perpajakan dianggap mendesak karena keterbatasan sarana transportasi publik yang membuat warga bergantung pada kendaraan pribadi untuk bekerja. Usulan ini menekankan pada penajaman kategori pajak agar lebih tepat sasaran bagi kelompok kendaraan tertentu.
"Bukan sekonyong-konyong dihapus, silakan dikaji jadi kita mengambil sebuah kebijakannya itu ada dasarnya. Dasarnya itu kan tadi masyarakat perlu kendaraan. Karena apa? Public transportation kita belum memadai," ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo.
Saat ini, tarif PPnBM diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.010/2021 yang besarannya ditentukan berdasarkan emisi gas buang dan kapasitas silinder. Mobil segmen LCGC dikenai tarif 3 persen, sementara kendaraan berkapasitas 3.000 cc hingga 4.000 cc dapat dikenai tarif antara 40 hingga 70 persen.