Gaikindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan PPnBM Mobil Rakyat

Gaikindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan PPnBM Mobil Rakyat
Foto: Ilustrasi Gaikindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Penerapan PPnBM Mobil Rakyat.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, mengusulkan peninjauan kembali kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor di Indonesia pada Senin (20/4/2026). Langkah ini didasari pergeseran fungsi mobil yang kini banyak digunakan masyarakat sebagai alat mencari nafkah.

Dilansir dari Detik Oto, mayoritas penjualan kendaraan di dalam negeri saat ini masih dibebani oleh pajak kemewahan tersebut. Padahal, data menunjukkan bahwa sekitar 70 hingga 80 persen konsumen di Indonesia membeli kendaraan dengan rentang harga di bawah Rp300 juta.

Kukuh Kumara menilai adanya perbedaan signifikan antara kendaraan yang benar-benar masuk kategori mewah dengan mobil yang menjadi kebutuhan mendasar masyarakat. Ia menyoroti segmentasi harga yang seharusnya menjadi indikator utama dalam penetapan beban pajak bagi konsumen.

"Mobil ini masih dianggap barang mewah, makanya dikenakan PPnBM. Ada memang mobil mewah, mobil di atas Rp 1 miliar, itu kan punya kemewahan. Udah harganya Rp 1 miliar, penumpangnya cuma (muat) dua misalkan. Tapi mobil yang banyak dibeli masyarakat kita dari datanya Gaikindo itu adalah 70-80 persen masyarakat kita beli mobil yang harganya di bawah Rp 300 juta," ungkap Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo.

Penggunaan kendaraan di segmen Low Cost Green Car (LCGC) dan Low MPV kini lebih banyak difungsikan untuk layanan transportasi daring atau taksi online. Fenomena ini memperkuat argumen bahwa mobil dengan harga terjangkau bukan lagi merupakan simbol kemewahan bagi pemiliknya.

"Nah mobil-mobil itu bukan lagi sebuah kemewahan tapi masyarakat itu beli untuk keperluan yang sangat urgent, untuk bekerja, bahkan untuk mencari uang untuk nge-Grab misalkan, taksi online. Jadi pertanyaannya di mana dia mewahnya jadi dikenakan PPnBM?" tutur Kukuh Kumara.

Gaikindo mendorong adanya penelitian yang lebih komprehensif terkait segmentasi pajak agar kebijakan yang diambil memiliki landasan kuat sesuai kebutuhan transportasi publik. Hal ini bertujuan agar regulasi tetap tepat sasaran tanpa membebani sektor produktif masyarakat.

"Bukan sekonyong-konjong dihilangkan. Silakan dikaji, jadi kita mengambil kebijakan ada dasar yang sangat kuat. Dasarnya itu tadi kan masyarakat perlu kendaraan," sambung Kukuh Kumara.

Saat ini, ketentuan tarif pajak tersebut masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 yang mengatur besaran berdasarkan emisi dan kapasitas mesin. Mobil segmen LCGC tetap dikenakan tarif 3 persen, sementara kendaraan di bawah Rp400 juta non-LCGC bisa terkena beban pajak hingga 15 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi