PT FWD Insurance Indonesia resmi meluncurkan produk asuransi jiwa terbaru bernama FWD Income Prosperity di Jakarta Selatan pada Senin (25/5/2026). Peluncuran ini bertujuan membantu nasabah menjaga stabilitas keuangan sekaligus merencanakan masa depan melalui manfaat tunai tahunan terstruktur, seperti dilansir dari Keuangan.
Produk baru ini menawarkan manfaat tunai tahunan pasti sebesar 14 persen atau 17 persen dari premi tahunan yang disesuaikan dengan pilihan plan nasabah. Keuntungan tersebut bakal diberikan sepanjang polis tetap aktif sampai periode pembayaran manfaat tunai tahunan, serta nasabah menyelesaikan seluruh pembayaran premi yang jatuh tempo.
Perusahaan juga menyediakan penawaran tanpa pemeriksaan kesehatan untuk uang pertanggungan hingga Rp 2 miliar. Proteksi asuransi ini meliputi risiko meninggal dunia sampai 130 persen dari premi yang dibayarkan, manfaat tambahan jika meninggal akibat kecelakaan, serta fasilitas pembebasan premi jika tertanggung mengalami cacat tetap total.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo menjelaskan bahwa ketidakpastian situasi ekonomi saat ini memicu peningkatan kebutuhan masyarakat akan perencanaan keuangan yang lebih terarah dan pasti.
"Selain itu, nasabah juga berhak mendapatkan manfaat akhir masa asuransi sebesar 108% dari total premi yang dibayarkan, berlaku selama periode kampanye hingga 31 Desember 2026," ujar Jeffrey Woo, Direktur Utama FWD Insurance.
Kebutuhan terhadap produk asuransi pada masa sekarang dinilai telah berkembang dari sekadar proteksi risiko menjadi instrumen penunjang rencana keuangan jangka panjang lewat manfaat tunai yang terukur.
"Melalui FWD Income Prosperity, kami ingin menghadirkan solusi perlindungan yang relevan dan mudah dipahami," ujar Jeffrey Woo, Direktur Utama FWD Insurance.
Langkah peluncuran produk ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menggeser paradigma masyarakat luas terhadap fungsi asuransi dalam kehidupan. Perusahaan ingin asuransi dipandang sebagai komponen dari perencanaan keuangan sehari-hari, bukan sekadar produk perlindungan risiko.