FSGI Soroti Sanksi Skorsing Sembilan Siswa SMAN 1 Purwakarta

FSGI Soroti Sanksi Skorsing Sembilan Siswa SMAN 1 Purwakarta
Foto: Ilustrasi FSGI Soroti Sanksi Skorsing Sembilan Siswa SMAN 1 Purwakarta.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti sanksi skorsing selama 19 hari yang dijatuhkan pihak SMAN 1 Purwakarta kepada sembilan siswanya setelah video aksi mengolok-olok guru viral di media sosial, dilansir dari Edukasi pada Selasa (21/4/2026).

Hukuman tersebut dinilai berpotensi menghilangkan hak pendidikan para murid kelas XI IPS itu hingga hampir satu bulan. FSGI menegaskan bahwa pihak sekolah seharusnya tetap mengedepankan proses pembinaan serta memastikan hak belajar anak tidak terputus.

"Jika 19 hari skorsing tersebut dihitung hari efektif sekolah dengan jumlah hari sekolah dalam 1 minggu 5 hari atau 20 dalam sebulan, maka ke-9 siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama 1 bulan," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti.

Sanksi yang panjang ini dikhawatirkan membuat para siswa tertinggal dalam pemenuhan nilai akademis akademis mereka di sekolah.

"ini berpotensi ke-9 anak tersebut ketinggalan materi pembelajaran termasuk hak mengikuti ulangan harian," lanjut Retno Listyarti.

Retno juga menekankan pentingnya kejelasan fasilitas pembelajaran dari sekolah agar para siswa tidak menghadapi ancaman kegagalan akademis yang lebih besar.

"Ketika satu bulan ketinggalan materi dan pihak sekolah tidak menjelaskan apakah ke-9 anak tersebut tetap mendapatkan pembelajaran jarak jauh dan tetap berhak mengikuti ulangan susulan setelah masuk kembali. Kalau tidak mendapatkan PJJ dan ulangan susulan, maka hal ini akan berpotensi ke-9 anak tersebut terancam tidak naik kelas," ujar Retno Listyarti.

Meskipun perilaku murid tersebut melanggar etik, Retno mengingatkan bahwa aturan terbaru dari kementerian sudah tidak memuat sanksi berupa skorsing.

"Berarti tindakan tersebut bukan tindakan berulang yang dilakukan ke-9 peserta didik itu. Karena mengkategorikan sanksi ringan atau berat harus mempertimbangkan salah satunya adalah keberulangan perilaku," ungkap Retno Listyarti.

Berdasarkan pedoman yang ada, pihak sekolah diharapkan menerapkan sanksi secara bertahap demi memberikan efek pembinaan yang maksimal.

"Jika referensi pada ke-5 sanksi tersebut tercermin ada pengkategorian tingkatan jenis pelanggaran, yang mestinya diawali dengan sanksi 1, 2 dan 3 dulu, baru sanksi sedang yaitu skorsing sanksi sedang, dan bisa meningkat ke sanksi berat yaitu di keluarkan dari sekolah. Ada proses pembinaan dahulu seharusnya," ucap Retno Listyarti.

FSGI mengingatkan agar sekolah tetap memberikan ruang pembelajaran daring serta ujian susulan bagi para siswa yang menjalani masa hukuman.

"Selain itu hak mereka megikuti ulangan susulan juga harus tetap diberikan. Hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak," jelas Retno Listyarti.

Insiden pelecehan terhadap guru perempuan bernama Atum tersebut dikonfirmasi terjadi pada Kamis (16/4/2026) setelah kegiatan belajar mengajar pengolahan makanan selesai, lalu menjadi viral pada Sabtu (18/4/2026).

"Setelah kegiatan itu selesai, kemudian terjadi aksi yang tidak terpuji dari anak-anak tersebut," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto.

Artikel terkait

Rekomendasi