Faizal Assegaf Laporkan Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas

Faizal Assegaf Laporkan Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas
Foto: Ilustrasi Faizal Assegaf Laporkan Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas.

Aktivis 98 Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta pada Rabu (15/4/2026) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas tudingan penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta terkait kasus di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Faizal Assegaf yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri ini mendatangi Gedung KPK ACLC untuk menyerahkan pengaduan resmi. Dilansir dari Nasional, ia menuding juru bicara tersebut menggunakan fasilitas negara untuk membangun opini publik yang menyesatkan mengenai penyitaan barang.

"Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum lebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami," kata Faizal Assegaf, Aktivis 98.

Ia menegaskan pelaporan secara spesifik ditujukan kepada Budi Prasetyo karena dinilai telah menyebarkan fitnah mengenai status barang yang ada pada pihaknya. Faizal berencana menjadikan pernyataan tersebut sebagai bukti tambahan dalam laporan di Polda Metro Jaya.

"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," ujarnya Faizal Assegaf, Aktivis 98.

Mengenai barang-barang yang berkaitan dengan tersangka kasus korupsi di DJBC, Faizal mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada proses penyitaan oleh penyidik. Menurut keterangannya, barang-barang tersebut diserahkan secara sukarela sebagai bentuk inisiatif pribadi.

"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka. Jadi tidak ada penyitaan," ujarnya Faizal Assegaf, Aktivis 98.

Penyidik sempat menolak penyerahan barang tersebut pada hari Jumat karena belum ada mekanisme penampungan dan dianggap tidak terkait kasus Bea Cukai. Namun, pihak Faizal kembali menyerahkan barang tersebut pada hari Senin berikutnya.

"Jadi tidak ada penyitaan. Kalau penyitaan itu apa dasarnya? Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung kejahatan apa? Gerakan anti korupsi menyerahkan barang dan itu tidak terkait dengan persoalan yang terjadi di internal Bea Cukai," ucap Faizal Assegaf, Aktivis 98.

Sebelumnya, Faizal telah melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pelapor merasa keberatan karena informan KPK seolah-olah mengaitkan dirinya dalam skema kejahatan korupsi tanpa rincian dokumen yang jelas.

"Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," ungkap Faizal Assegaf, Aktivis 98.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (7/4/2026) lalu, Faizal mengaku hanya dimintai klarifikasi mengenai bantuan pribadi dari tersangka kepada dua aktivis. Ia juga memberikan pendapatnya sebagai kritikus politik mengenai penanganan kasus korupsi tersebut.

"Lima pertanyaan dan dua substansi sudah saya jawab. Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," jelas Faizal Assegaf, Aktivis 98.

Laporan di Polda Metro Jaya tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait Pasal 433 KUHP. Di sisi lain, Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan pemeriksaan saksi bertujuan mendalami motif pemberian fasilitas dari tersangka Rizal kepada para saksi.

"Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Artikel terkait

Rekomendasi