Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perlintasan kereta api tanpa palang pintu di wilayahnya guna meningkatkan keselamatan transportasi bagi masyarakat. Langkah ini diambil usai insiden kecelakaan maut yang melibatkan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, pada Senin (27/4/2026) malam.
Kecelakaan di Bekasi tersebut mengakibatkan sedikitnya 16 orang meninggal dunia sebagaimana dilansir dari Kompas. Peristiwa diduga dipicu oleh sebuah taksi yang tertemper KRL Commuter Line di lokasi perlintasan tanpa palang, sehingga menyebabkan penumpukan kereta yang berujung pada tabrakan oleh Kereta Argo Bromo Anggrek.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan peninjauan akan difokuskan pada titik-titik perlintasan yang masih aktif digunakan kendaraan namun belum memiliki pengamanan memadai. Menurut penjelasannya pada Rabu (29/4/2026), ketersediaan palang pintu merupakan aspek wajib demi proteksi jiwa pengendara.
"Nanti saya akan cek apakah masih ada palang pintu yang belum sesuai standar," kata Soma di Tangerang, Rabu (29/4/2026).
Pemerintah daerah memandang fasilitas keamanan ini sebagai komponen krusial dalam infrastruktur jalan yang bersinggungan dengan rel kereta. Soma menekankan bahwa risiko kecelakaan fatal dapat diminimalisir dengan standarisasi alat pengaman yang tepat.
"Palang pintu itu sangat-sangat penting karena menyangkut keselamatan jiwa," lanjut Soma.
Urusan keamanan di perlintasan rel diklaim telah menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak lama. Soma menyebutkan bahwa otoritas daerah memiliki andil tanggung jawab dalam pengadaan fasilitas tersebut di wilayah hukum mereka.
"Setahu saya kita pernah membangun yang di Cikuya. Itu memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah juga," kata Soma, dikutip Antara.
Selain melakukan pengecekan fisik, rencana aksi kedepan mencakup pendataan ulang untuk penguatan struktur pengamanan di setiap titik rawan. Soma menambahkan bahwa peningkatan tidak hanya terbatas pada palang pintu semata.
Kebutuhan fasilitas penunjang lainnya mencakup pemasangan rambu peringatan yang jelas, lampu sinyal yang berfungsi optimal, hingga penyiapan petugas penjaga. Upaya penguatan ini menjadi agenda prioritas dalam evaluasi teknis yang akan segera dijalankan oleh instansi terkait.