Polda Metro Jaya Evaluasi Pengamanan Usai Penembakan Polisi di Lampung

Polda Metro Jaya Evaluasi Pengamanan Usai Penembakan Polisi di Lampung
Foto: Ilustrasi Polda Metro Jaya Evaluasi Pengamanan Usai Penembakan Polisi di Lampung.

Polda Metro Jaya melakukan peninjauan ulang terhadap prosedur pengamanan dan petunjuk teknis operasional anggota di lapangan pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil menyusul peristiwa gugurnya seorang personel kepolisian akibat luka tembak saat berupaya menggagalkan aksi pembegalan di Bandar Lampung.

Insiden yang merenggut nyawa Brigadir Arya Supena (32) tersebut memicu evaluasi mendalam pada internal kepolisian mengenai penerapan diskresi di situasi darurat. Penyesuaian ini bertujuan memastikan keselamatan petugas serta masyarakat tetap terjaga saat menghadapi ancaman nyata di area publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden yang menimpa anggotanya tersebut. Beliau menegaskan perlunya kejelasan petunjuk bagi personel yang bertugas di lapangan guna meminimalkan risiko serupa.

"Jadi memang pertama kita menyampaikan bela sungkawa kepada anggota yang ditembak oleh begal. Dan ini juga menjadi evaluasi bagi kami, Polda Metro Jaya bahwa terkait tentang hal-hal seperti ini, ada petunjuk yang jelas," ujar Budhi, dilansir dari Megapolitan.

Budhi menjelaskan bahwa regulasi yang ada sebenarnya telah memberikan ruang bagi anggota untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi jiwa. Hal ini sejalan dengan kewenangan hukum yang melekat pada setiap individu anggota Polri saat bertugas.

"Kita dapat memberikan tindakan tepat dan terukur, termasuk ada suatu diskresi kepolisian di Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa kita melihat keamanan, keselamatan jiwa raga kita, termasuk masyarakat lebih terancam," kata Budhi.

Penguatan kapasitas personel dalam mengambil keputusan di detik-detik kritis menjadi fokus utama dalam evaluasi ini. Kepolisian berkomitmen agar setiap langkah yang diambil oleh anggota memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.

"(Dalam kondisi itu) kita bisa mengambil suatu tindakan yang tepat dan terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambung Budhi.

Kronologi kejadian bermula saat Brigadir Arya Supena memergoki dua orang mencurigakan di halaman Toko Yussy Akmal, Labuhan Ratu, pada Sabtu (9/5/2026) pukul 05.30 WIB. Korban yang saat itu sedang melintas berusaha menegur pelaku yang tengah merusak kunci sepeda motor warga.

Namun, teguran tersebut dibalas dengan tembakan senjata api oleh salah satu pelaku yang mengenai bagian kepala korban hingga tembus. Meski sempat terjadi pergumulan fisik, korban akhirnya tersungkur sementara pelaku melarikan diri sembari mengancam saksi di lokasi dengan senjata api.

Atas dedikasi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan persetujuan untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) bagi almarhum. Polda Lampung juga tengah memproses usulan penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi tertinggi atas pengabdian terakhir Brigadir Arya Supena.

Artikel terkait

Rekomendasi