Kamera ETLE Face Recognition Siap Sasar Pengendara yang Tutup Pelat Nomor

Kamera ETLE Face Recognition Siap Sasar Pengendara yang Tutup Pelat Nomor
Foto: Ilustrasi Kamera ETLE Face Recognition Siap Sasar Pengendara yang Tutup Pelat Nomor.

Banyak pengendara sepeda motor belakangan ini sengaja menutup pelat nomor kendaraan mereka. Langkah tersebut diduga kuat dilakukan untuk menghindari rekaman tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Namun, para pelaku pelanggaran ini tidak akan bisa mengelabui sistem lagi ke depan. Dilansir dari Detik Oto, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini tengah mengembangkan teknologi digital baru berupa ETLE Face Recognition.

Sistem pemantauan digital ini dibekali dengan kemampuan canggih untuk mengidentifikasi wajah pengemudi yang melakukan pelanggaran di jalan raya. Teknologi canggih ini diharapkan mampu mengakhiri trik penutupan identitas kendaraan.

ETLE Face Recognition sudah terintegrasi langsung dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Sistem ini akan aktif bekerja saat pelat nomor tidak terbaca, kendaraan belum terdaftar, atau data registrasi tidak cocok.

"Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data," demikian dikutip Humas Polri.

Penerapan teknologi pengenal wajah ini dirancang untuk mempercepat sekaligus meningkatkan ketepatan proses identifikasi pelanggar. Sistem menjadi jawaban konkret saat identitas kendaraan sulit dikenali atau membutuhkan verifikasi tambahan.

"Melalui pemanfaatan sistem berbasis data yang terintegrasi, Polri berupaya menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, adaptif, serta memberikan kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat," tulis Instagram Humas Polri.

Tindakan mencopot pelat nomor atau menutupinya dengan stiker, kertas, hingga masker marak ditemukan di jalanan. Fenomena ini menjadi modus utama para pengendara untuk lolos dari pengawasan kamera ETLE.

Padahal, mengoperasikan kendaraan tanpa tanda nomor yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Aturan mengenai kelengkapan kendaraan ini telah diatur secara ketat dalam undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang melaju di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Konsekuensi hukum bagi para pelanggar aturan ini tidak main-main. Sanksi pidana dan denda materiil telah disiapkan bagi pengendara yang terbukti tidak memasang pelat nomor resmi.

Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel terkait

Rekomendasi