Kementerian ESDM Ubah Formula Harga Patokan Mineral Guna Dongkrak Pendapatan

Kementerian ESDM Ubah Formula Harga Patokan Mineral Guna Dongkrak Pendapatan
Foto: Ilustrasi Kementerian ESDM Ubah Formula Harga Patokan Mineral Guna Dongkrak Pendapatan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah formula penghitungan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel, batu bara, hingga bauksit guna mengoptimalkan penerimaan negara mulai Rabu (15/4/2026). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026.

Perubahan regulasi ini merupakan revisi atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Dilansir dari Detik Finance, penyesuaian ini dilakukan untuk merespons dinamika pasar global yang fluktuatif.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa reformulasi ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara melalui koreksi harga bijih domestik. Selama ini, harga bijih mineral di Indonesia dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan harga ekspor dari Filipina maupun New Caledonia.

"Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.

Terdapat tiga poin substansial dalam aturan baru tersebut, pertama adalah penyesuaian Corrective Factor (CF) pada bijih nikel. Pemerintah juga kini memasukkan perhitungan mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom ke dalam komponen harga patokan nikel.

Kedua, pemerintah melakukan penyesuaian pada formula bijih bauksit dengan mengurangi faktor reaktif-silika (R-SiO2). Ketiga, terjadi perubahan satuan harga patokan bijih dari semula USD/DMT (Dry Metric Ton) menjadi USD/WMT (Wet Metric Ton).

Tri Winarno menjelaskan bahwa transisi satuan harga ini berlaku untuk berbagai komoditas, mencakup nikel, bauksit, tembaga, besi, hingga pasir besi. Langkah ini diambil agar regulasi tetap adaptif dan transparan di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

Pemerintah kini mewajibkan seluruh perusahaan tambang untuk berkoordinasi intensif dengan surveyor guna menyajikan data kualitas mineral secara mendetail. Surveyor diminta mencantumkan kadar mineral ikutan serta kadar air sesuai dengan standar regulasi terbaru.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin, mengingatkan para pelaku usaha tambang nikel untuk segera melaporkan kualitas Ni, Co, Fe, dan Cr secara lengkap. Sementara itu, pengusaha bauksit diminta menyajikan data kadar AI2O3 dan R-SiO2 untuk validasi harga.

Artikel terkait

Rekomendasi