Program keringanan pajak kendaraan bermotor kembali diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Dilansir dari Detik Oto, saat ini terdapat empat provinsi yang masih membuka masa pemutihan dengan berbagai skema insentif, mulai dari pemotongan nilai pokok hingga penghapusan sanksi administratif.
Masing-masing wilayah menerapkan batas waktu dan aturan pelaksanaan yang berbeda bagi para wajib pajak. Kebijakan ini bertujuan mendorong ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu melalui akun media sosial resminya mengumumkan fasilitas bebas denda, penghapusan tunggakan lama, dan kewajiban bayar hanya untuk satu tahun berjalan.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan kembali program serupa.
"Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali," ujar Helmi.Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan masa pemutihan dengan durasi yang lebih panjang, yakni hingga Desember 2026. Bapenda Jateng menyediakan stimulus berupa pemotongan nilai pokok serta sanksi denda.
Fasilitas keringanan di Jawa Tengah mencakup pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, beserta sanksi administratif yang mengikutinya. Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok dan denda untuk masa pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2025 bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran.
Ketentuan Potongan Nilai Pokok di Bali
Provinsi Bali juga mengimplementasikan pemutihan sejak 5 Januari 2026 tanpa mencantumkan batas akhir penutupan program. Aturan ini bersumber dari Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 mengenai pemberian keringanan dan pengurangan nilai pokok PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Besaran pemotongan pokok PKB diatur berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh diskon pokok sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 9 persen.
Insentif tambahan diberikan kepada wajib pajak patuh yang tidak memiliki riwayat tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Tambahan potongan nilai pokok sebesar 10 persen berlaku untuk kendaraan maksimal 200 cc, dan diskon 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Fasilitas Diskon dan Bebas Denda di Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah menjadi wilayah terbaru yang menghadirkan program ini dalam rangka memperingati HUT Ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT Ke-81 Republik Indonesia. Informasi dari Samsat Palangka Raya menyebutkan masa berlaku insentif berjalan dari 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026.
Pemilik kendaraan yang terlambat memperpanjang masa berlaku STNK dibebaskan dari denda PKB serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Walau demikian, wajib pajak tetap harus melunasi pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Bagi masyarakat yang taat membayar sebelum masa jatuh tempo, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan kategori diskon khusus.
Pengurangan sebesar 6 persen PKB diberikan untuk pembayaran yang dilakukan 90 hari sebelum jatuh tempo. Untuk pelunasan hingga 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan 4 persen PKB, serta diskon 2 persen PKB untuk pembayaran hingga 30 hari sebelum masa tempo berakhir.