Elon Musk Sesali Kucurkan Dana 38 Juta Dollar AS ke OpenAI

Elon Musk Sesali Kucurkan Dana 38 Juta Dollar AS ke OpenAI
Foto: Ilustrasi Elon Musk Sesali Kucurkan Dana 38 Juta Dollar AS ke OpenAI.

Miliarder Elon Musk mengungkapkan penyesalan mendalam dalam kesaksian terbaru di pengadilan atas keputusannya memberikan pendanaan awal bagi OpenAI. Dilansir dari Tekno, Musk merasa dikhianati karena organisasi yang didirikannya sebagai lembaga nirlaba tersebut kini telah berubah menjadi perusahaan komersial bernilai tinggi.

Perselisihan hukum yang melibatkan Musk melawan petinggi OpenAI ini berfokus pada perubahan arah perusahaan dari misi kemanusiaan menjadi profit. Musk diketahui merupakan salah satu pendiri yang menyumbangkan modal besar pada tahun 2015 dengan komitmen awal untuk mengembangkan kecerdasan buatan demi kepentingan publik.

"Saya benar-benar bodoh karena telah memberi mereka pendanaan gratis untuk membuat perusahaan startup," ujar Musk, di ruang sidang.

Mantan anggota dewan OpenAI tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah menginvestasikan modal pribadi dalam jumlah besar demi mendukung riset awal perusahaan tersebut. Nominal yang ia kucurkan mencapai angka yang signifikan dibandingkan nilai perusahaan saat ini.

Musk menambahkan bahwa ia telah menggelontorkan dana "gratis" sebesar 38 juta dollar AS (sekitar Rp 650 miliar) untuk menciptakan apa yang sekarang menjadi perusahaan bernilai 800 miliar dollar AS.

Gugatan ini awalnya menyertakan tuduhan penipuan terhadap CEO OpenAI Sam Altman dan Presiden Greg Brockman, namun kini tuntutan dipersempit pada pelanggaran kepercayaan amal. Musk menilai identitas nirlaba memberikan citra positif yang disalahgunakan oleh manajemen perusahaan.

"Tapi Anda tidak bisa bersikap seenaknya," ujar Musk.

Ia melayangkan keluhan mengenai bagaimana transisi model bisnis tersebut mencederai nilai awal dari laboratorium pengembangan kecerdasan super digital tersebut. Musk menegaskan keinginannya agar OpenAI kembali ke fungsi amal aslinya.

"Mereka mendapat 'asosiasi yang baik' dengan menjadi lembaga nirlaba, lalu malah beralih ke model komersial," ujar Musk.

Di sisi lain, posisi hukum Musk mendapatkan kritik dari pengamat eksternal yang meragukan dasar legalitas tuntutan tersebut bagi seorang mantan donatur. Pakar hukum menilai wewenang penegakan tujuan amal tidak berada di tangan individu pemberi dana.

"Ide bahwa Elon Musk bisa menggugat hanya karena dia adalah seorang donatur atau mantan anggota dewan sangatlah membingungkan," ujar Horwitz, Profesor hukum Universitas Northwestern.

Penilaian senada sebelumnya juga sempat muncul dari otoritas hukum di California terkait kepentingan publik dalam kasus ini. Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut untuk menentukan apakah perubahan struktur OpenAI melanggar ketentuan hukum yayasan atau tidak.

Artikel terkait

Rekomendasi