Ekspor Minyak Sawit Indonesia Merosot Terimbas Penurunan Harga Dunia

Ekspor Minyak Sawit Indonesia Merosot Terimbas Penurunan Harga Dunia
Foto: Ilustrasi Ekspor Minyak Sawit Indonesia Merosot Terimbas Penurunan Harga Dunia.

Ekspor minyak sawit Indonesia mengalami penyusutan sebesar 2,8 persen secara tahunan pada kuartal II-2023 menjadi US$ 5,18 miliar. Dilansir dari Investortrust, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data tersebut pada Senin (07/08/2023) yang menunjukkan penurunan dari capaian periode sama tahun sebelumnya senilai US$ 5,33 miliar.

Penurunan nilai ekspor ini dipicu oleh anjloknya harga minyak sawit mentah (CPO) global hingga 43,76 persen secara year on year menjadi sekitar US$ 918,8 per ton pada akhir Juni 2023. Selain perlambatan ekonomi global, kebijakan European Union Deforestation Free Regulation (EUDR) turut menghambat arus ekspor ke pasar Benua Biru.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menilai langkah Uni Eropa mengadopsi regulasi tersebut sebagai tindakan yang arogan. Kebijakan ini dianggap tidak melalui mekanisme internasional yang standar sehingga memicu ketidakpastian perdagangan bagi negara pemasok.

"Uni Eropa telah mengadopsi EUDR tanggal 22 April 2023 dan mulai diberlakukan sejak 29 Juni 2023 ke seluruh negara-negara yang memasok commodity forest risk ke pasar EU. Pemberlakuan regulasi Uni Eropa ini ke negara-negara lain -- yang juga dikenal dengan Brussel Effect -- dinilai arogan. Ini tidak melalui organisasi/ketentuan/mekanisme internasional, sehingga sebagian pihak menilainya sebagai bentuk imperialisme regulasi EU," kata Tungkot Sipayung, Executive Director Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI).

Regulasi tersebut secara ketat melarang masuknya produk yang berkaitan dengan deforestasi atau ilegal dengan batas waktu penetapan per 31 Desember 2020. Setiap produk yang masuk wajib melewati proses uji tuntas yang mencakup penelusuran rantai pasok hingga geolokasi lahan produksi.

"Ia menjelaskan, regulasi EU tersebut melarang komoditas dan produk turunan yang terkait dengan deforestasi, degradasi hutan, dan ilegal -- dengan cut of date per tanggal 31 Desember 2020 -- tidak boleh masuk ke pasar EU. Komoditas dan produk turunan hanya boleh masuk ke pasar EU jika bebas deforestasi dan degradasi hutan; memiliki legalitas yang cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara produsen (lokasi produksi dilakukan); serta mengikuti uji tuntas (due diligence) dengan prosedur EU yakni traceability supply chain, geolokasi, serta mitigasi risiko sesuai level risiko low risk, standard risk, dan high risk." urai Tungkot Sipayung.

Berdasarkan data ITC Trademap 2023, pangsa pasar Uni Eropa terhadap total ekspor sawit RI terus mengecil dari 16,4 persen pada 2018 menjadi 12,6 persen pada 2022. Tungkot memperingatkan bahwa tanpa adanya ekspor sawit ke wilayah tersebut, neraca perdagangan Indonesia-Uni Eropa berpotensi mengalami defisit yang semakin besar.

"Padahal, dengan adanya ekspor sawit Indonesia ke EU, membuat neraca perdangan Indonesia-EU menikmati surplus atau kalau pun defisit, kecil. Tanpa ekspor sawit ke EU, neraca perdagangan Indonesia-EU mengalami defisit besar dan kecenderungan akan semakin besar. Implementasi EUDR bisa menyebabkan ekspor sawit Indonesia ke EU terhenti," papar Tungkot Sipayung.

Kondisi terhentinya ekspor diprediksi akan menurunkan kesejahteraan produsen CPO maupun petani tandan buah segar (TBS) di dalam negeri. Hal ini dikarenakan surplus konsumen domestik tidak akan mampu menutupi kerugian akibat hilangnya pendapatan ekspor dan penerimaan pemerintah.

"Besarnya pengurangan surplus produsen CPO dan TBS serta penurunan penerimaan pemerintah itu tidak dapat ditutup oleh kenaikan surplus konsumen sawit domestik, sehingga secara keseluruhan terhentinya ekspor sawit ke EU merugikan Indonesia," imbuhnya.

Pemerintah disarankan untuk mempercepat hilirisasi sawit domestik sebagai solusi utama guna mengelola pasar dunia. Langkah ini dianggap lebih efektif dibandingkan menghabiskan energi untuk menyikapi kebijakan EUDR secara berlebihan, sekaligus mampu mendorong kenaikan harga sawit global.

"Hilirisasi sawit domestik sangat menguntungkan, termasuk sebagai alat Indonesia untuk mengelola pasar sawit dunia. Jika cepat direspons industri sawit nasional dengan melakukan perluasan hilirisasi sawit domestik dan promosi peningkatan ekspor ke luar pasar EU, tidak hanya mampu menutup kemungkinan dampak negatif EUDR tersebut, tetapi juga memberi manfaat yang lebih besar baik bagi industri sawit nasional maupun bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Perluasan hilirisasi mampu mendorong kenaikan harga sawit dunia, yang akan bermuara pada peningkatan pendapatan petani maupun devisa," tandas Tungkot Sipayung.

Meskipun mendorong hilirisasi, Indonesia ditegaskan tetap berkomitmen pada prinsip keberlanjutan melalui sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Upaya perbaikan tata kelola industri sawit disebut telah dilakukan sejak lama, bahkan sebelum adanya tekanan dari regulasi Uni Eropa.

"Indonesia dan industri sawit nasional tetap berkomitmen untuk semakin sustainable. Bahkan, jauh sebelum sebelum EUDR ada, Indonesia memiliki sistem dan tata kelola sawit berkelanjutan dan telah on the right track, yakni melalui ISPO yang telah ada sejak tahun 2011. Perbaikan tata kelola industri sawit bukan untuk EU, tetapi untuk masa depan Indonesia dan dunia," ucap Tungkot Sipayung.

Artikel terkait

Rekomendasi