Ekspor Emas Kuartal I/2026 Anjlok Akibat Pengenaan Bea Keluar

Ekspor Emas Kuartal I/2026 Anjlok Akibat Pengenaan Bea Keluar
Foto: Ilustrasi Ekspor Emas Kuartal I/2026 Anjlok Akibat Pengenaan Bea Keluar.

Volume pengiriman emas ke luar negeri mengalami penurunan tajam pada kuartal I/2026 setelah pemerintah resmi memberlakukan tarif bea keluar sejak Desember 2025 lalu. Penurunan signifikan ini membuat realisasi penerimaan negara dari sektor tersebut masih berada jauh di bawah target yang ditetapkan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat bahwa para eksportir cenderung menahan aktivitas pengiriman mereka. Berdasarkan data yang dilansir dari Ekonomi, ekspor emas yang pada tahun 2025 mencapai 15,3 ton, merosot menjadi hanya 44 kilogram sepanjang periode Januari hingga Maret 2026.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, memberikan penjelasan mengenai situasi tersebut dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, pada Selasa (28/4/2026). Ia mengindikasikan adanya perubahan strategi dari para pelaku usaha emas nasional.

"Sampai dengan saat ini mungkin nilai yang bisa kami ambil dari penerimaan bea keluar emas masih sangat-sangat minim, karena mungkin dari para eksportir menahan untuk tidak melakukan ekspor [emas] ataupun dijual kepada produser dalam negeri, dalam hal ini dijual kepada [PT] Aneka Tambang," kata Djaka.

Meskipun realisasi awal tahun ini masih sangat rendah, pemerintah tetap mempertahankan target penerimaan bea keluar emas di angka Rp2,8 triliun untuk sepanjang tahun 2026. Fokus otoritas saat ini adalah memastikan pemenuhan kebutuhan emas untuk pasar domestik tetap terjamin melalui kebijakan fiskal tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, membandingkan secara langsung angka volume ekspor yang terjadi saat ini dengan data tahun sebelumnya. Penurunan ini dinilai sebagai anomali yang cukup ekstrem oleh pihak otoritas.

"Sementara kan targetnya [penerimaan] sekitar Rp2,8 triliun. Sekarang baru sedikit sekali. Kalau [dulu] 15,39 ton, sekarang baru 44 kilogram jauh banget," kata Nirwala.

Nirwala menegaskan bahwa kebijakan pengenaan tarif ini bukan semata untuk mengejar pendapatan negara, melainkan juga instrumen untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam di dalam negeri. Skema tarif sendiri diatur melalui PMK No.80/2025 yang menetapkan besaran bea keluar berdasarkan kategori produk dan lapisan harga emas dunia.

"Jadi salah satu pengenaan bea keluar itu adalah untuk menjamin ketersediaan emas di dalam negeri. Baik itu emas, CPO, segala macam itu kan dikenakan bea keluar," terang Nirwala.

Merespons ketimpangan data volume ekspor yang cukup besar tersebut, pihak Bea Cukai berencana melakukan investigasi lebih mendalam. Langkah ini akan dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan aparat penegak hukum guna menelusuri aliran peredaran emas tersebut.

"Makanya ini akan terus didalami terus, dari sekitar 15 [ton] kok [jadi] cuma 44 [kg]. Kami curiga kan? Makanya pengetatan-pengetatan tadi dilakukan. Kemana ini sebetulnya emas? Dengan teman-teman Polri pun kami juga kerja sama," pungkas Nirwala.

Artikel terkait

Rekomendasi