Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Klaim Terima Rp3 Miliar Sebagai Uang Halal

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Klaim Terima Rp3 Miliar Sebagai Uang Halal
Foto: Ilustrasi Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Klaim Terima Rp3 Miliar Sebagai Uang Halal.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan uang senilai Rp3 miliar yang diterimanya dari Irvian Bobby Mahendro sebagai pendapatan halal pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Noel berdalih dana tersebut bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dilansir dari Nasional, uang tersebut merupakan imbalan atau fee karena Bobby meminta bantuan Noel untuk menangani persoalan hukum yang sedang dihadapi di kejaksaan. Noel mengeklaim tindakannya tersebut sejalan dengan instruksi Presiden untuk tidak mencuri dana negara melalui APBN.

"Ya kan enggak ada kaitan APBN, karena kita ngikutin perintah Presiden jangan curi APBN," ujar Noel, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Noel menjelaskan bahwa Bobby mendatangi dirinya saat tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan. Sebagai anggota Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Noel merasa memiliki kapasitas untuk mengomunikasikan permintaan tersebut kepada lembaga terkait.

"Karena itu kan sebetulnya dia minta tolong ke saya untuk tangani kasusnya di eh kawan-kawan APH," kata Noel, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Mantan aktivis ini juga berpendapat bahwa status dana yang diterimanya sebagai imbalan jasa membuat uang tersebut sah secara personal. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan mengenai urusan teknis sertifikat K3 yang sedang menjadi objek persidangan.

"Kemudian karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya," ujar Noel, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa posisinya di kabinet memberikan akses komunikasi yang baik dengan berbagai lembaga negara. Noel membantah terlibat dalam praktik pemerasan atau pungutan liar non-teknis yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu," kata Noel, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pihak lainnya telah memaksa pemohon lisensi K3 memberikan uang total Rp6,5 miliar sejak tahun 2021. Jaksa menyebut Noel menerima Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa, Jaksa Penuntut Umum.

Modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat melalui tradisi biaya non-teknis di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3. Sebaliknya, Irvian Bobby Mahendro selaku pemberi dana diduga menerima total Rp69 miliar dari pungutan pihak swasta dan sering memberikan hadiah kepada pejabat kementerian.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa, Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Artikel terkait

Rekomendasi