Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan dalam Sidang Pleidoi Kasus K3

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan dalam Sidang Pleidoi Kasus K3
Foto: Ilustrasi Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Akui Kesalahan dalam Sidang Pleidoi Kasus K3.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, menyampaikan penyesalan mendalam karena gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang pembelaan pribadi terkait perkara dugaan korupsi dan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sidang pembelaan atau pleidoi pribadi ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (25/5), seperti dikutip dari Media Indonesia.

ÔÇ£Di hadapan Yang Mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur. Saya salah, saya mengakui salah, saya menyesal,ÔÇØ ujar Noel saat membacakan pleidoinya di persidangan.

Noel menegaskan bahwa nota pembelaan yang dibacakannya tidak menyentuh aspek teknis hukum, melainkan menjadi refleksi pribadi atas perjalanan hidupnya. Ia menyatakan kurang berhati-hati dalam menjalankan jabatan, sehingga berdampak buruk bagi keluarga serta orang-orang yang memercayainya.

Dalam persidangan tersebut, Noel juga menceritakan latar belakang hidupnya yang sulit sejak kehilangan ayah pada usia dua tahun. Ia mengisahkan perjuangannya membiayai sekolah secara mandiri dengan mengais plastik gelas air mineral hingga bekerja mencuci mobil.

Menurut Noel, pengalaman masa lalu itu yang melandasi kebijakan pro-buruh saat ia menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kebijakan tersebut di antaranya adalah larangan penahanan ijazah pekerja dan penghapusan syarat lowongan kerja yang diskriminatif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wamenaker ini dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun pada persidangan tanggal 18 Mei 2026. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Noel menerima uang dari dua kategori, yakni suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi senilai Rp3,435 miliar. Selain hukuman badan, jaksa mengajukan tuntutan denda serta uang pengganti dengan rincian nilai sebagai berikut.

  • Pidana penjara: 5 tahun.
  • Denda: Mata Uang Rupiah 250 juta subsider 90 hari kurungan.
  • Uang pengganti: Mata Uang Rupiah 1,435 miliar.

Terdakwa sempat mengajukan permohonan status tahanan rumah kepada KPK pada 30 Maret 2026 dengan beberapa pertimbangan hukum. Di luar penanganan perkara ini, Noel juga sempat mengkritik usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi dua periode pada 27 April 2026.

Meski mengakui adanya kesalahan moral, Noel menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menyerahkan keputusan akhir atas perkara korupsi sertifikasi K3 ini sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Artikel terkait

Rekomendasi