Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat mantan petinggi bank daerah dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pada Kamis (7/5/2026). Para terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau intervensi dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Empat mantan direksi yang dibebaskan adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi. Putusan ini dilansir dari Money yang merujuk pada jalannya persidangan di Jawa Tengah.
Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam amar putusannya menegaskan bahwa Yuddy Renaldi bersih dari dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Yuddy dituntut hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan kerugian negara mencapai Rp 670 miliar di BJB.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,ÔÇØ kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dikutip dari Antara Jateng.
Majelis hakim berpendapat bahwa pengajuan kredit telah melalui prosedur resmi tanpa adanya tekanan dari pihak manajemen puncak. Tidak ditemukan unsur kehendak melawan hukum dalam tindakan terdakwa selama menjabat.
ÔÇ£Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,ÔÇØ ujar hakim.
Melalui pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa keputusan pemberian kredit merupakan bagian dari wewenang jabatan yang sah. Oleh karena itu, martabat terdakwa diperintahkan untuk segera dipulihkan.
ÔÇ£Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum,ÔÇØ kata hakim.
Sementara itu, Dicky Syahbandinata juga dinyatakan tidak bersalah karena dianggap telah menjalankan tugas secara prosedural sebagai pimpinan divisi. Hakim menilai Dicky tidak mengetahui adanya manipulasi data keuangan dari pihak debitur.
ÔÇ£Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural,ÔÇØ kata hakim.
Dalam sidang terpisah, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno turut dibebaskan dari dakwaan kerugian Rp 502 miliar. Hakim menjelaskan bahwa proses analisis kredit telah melibatkan rekomendasi dari divisi kepatuhan secara bertahap.
ÔÇ£Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,ÔÇØ jelas hakim.
Mantan Direktur Bank DKI, Babay Farid Wazadi, menjadi terdakwa terakhir yang mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim. Amar putusan tersebut juga menekankan pemulihan hak-hak hukum bagi yang bersangkutan.
ÔÇ£Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya,ÔÇØ bunyi amar putusan yang diunggah istri Babay, Siti Yayuningsih, melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (7/5/2026).
Merespons putusan tersebut, Direktur Utama Bank Jakarta Agus Haryoto Widodo menyatakan bahwa manajemen tetap berkomitmen pada transformasi bisnis dan penguatan tata kelola risiko. Ia menegaskan perseroan akan terus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Pada dasarnya kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan yang telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2026).
Agus menambahkan bahwa kepastian hukum ini menjadi landasan penting bagi perseroan dalam menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan. Bank Jakarta terus berupaya menjalankan operasional secara profesional.
"Tentunya kami bersyukur proses hukum telah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata dia.
Upaya transformasi perusahaan akan terus dilanjutkan guna memperkuat posisi perbankan di masa depan. Perseroan menargetkan peningkatan standar manajemen risiko dalam setiap kegiatan usaha.
"Ini sebagai bagian dari transformasi perusahaan untuk membangun Bank yang semakin sehat, prudent, dan terpercaya," tuturnya.