Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Harris Turino, mendesak pemerintah untuk segera memperkuat kebijakan pajak digital terhadap platform global. Hal ini bertujuan agar perusahaan teknologi raksasa memberikan kontribusi ekonomi yang lebih adil bagi Indonesia.
Harris menjelaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto memerlukan dukungan fiskal yang kuat. Saat ini, rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia masih di angka 12 persen, salah satu yang terendah di G20.
Pemerintah diharapkan mampu mencari sumber pendapatan baru tanpa terus menekan sektor usaha yang selama ini sudah patuh membayar pajak. Salah satu potensi besar yang dinilai belum dikelola secara optimal adalah sektor ekonomi digital nasional.
Potensi Ekonomi Digital yang Fantastis
Berdasarkan data laporan eConomy SEA 2025, nilai ekonomi digital di Indonesia diperkirakan telah menembus angka Rp1.600 triliun atau USD99 miliar. Indonesia tercatat sebagai pasar digital terbesar di kawasan Asia Tenggara dengan pertumbuhan mencapai 14% setiap tahunnya.
Dengan populasi pengguna internet lebih dari 230 juta orang, Indonesia menjadi motor penggerak utama ekonomi digital di kancah dunia. Namun, Harris mempertanyakan seberapa besar keuntungan fantastis tersebut benar-benar terserap kembali untuk kepentingan negara.
Rangkuman data ekonomi digital Indonesia saat ini:
- Total nilai ekonomi digital mencapai kisaran Rp1.600 triliun.
- Tingkat pertumbuhan sektor digital berada di angka 14% per tahun.
- Jumlah pengguna internet aktif telah melampaui 230 juta jiwa.
- Penerimaan PPN PMSE tahun 2025 tercatat sebesar Rp10,32 triliun.
Data tersebut menunjukkan adanya kesenjangan besar antara nilai transaksi yang terjadi dengan kontribusi pajak yang diterima oleh kas negara. Kontribusi dari platform global saat ini dinilai masih sangat minim jika dibandingkan dengan total nilai ekonomi yang ada.
Ketimpangan Beban Pajak dan Operasional
Hingga kini, kontribusi platform digital asing baru terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Harris menegaskan bahwa beban PPN tersebut sebenarnya ditanggung oleh konsumen Indonesia, bukan oleh perusahaan penyedia layanan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan industri media nasional dan operator telekomunikasi yang harus menanggung beban operasional serta pajak yang tinggi. Mereka wajib menyerap tenaga kerja lokal, membangun infrastruktur fisik, dan membayar berbagai pajak perusahaan secara penuh.
Industri media dalam negeri bahkan mulai terpuruk karena belanja iklan kini banyak beralih ke platform digital luar negeri. Hal ini memicu terjadinya efisiensi besar-besaran hingga pemutusan hubungan kerja di banyak perusahaan media nasional.
Perbandingan beban antara platform global dan pelaku industri domestik:
| Aspek Perbandingan | Platform Digital Global | Operator & Media Nasional |
|---|---|---|
| Beban Pajak | Dominan PPN (dibayar konsumen) | Pajak Korporasi, PPN, dan lainnya |
| Infrastruktur fisik | Minim atau hampir tidak ada | Investasi puluhan triliun rupiah |
| Tenaga Kerja | Sangat terbatas di Indonesia | Menyerap ribuan tenaga kerja lokal |
| Kehadiran Fisik | Banyak yang tidak berkantor pusat | Wajib memiliki badan hukum lokal |
Tabel di atas memperlihatkan ketimpangan regulasi yang membuat perusahaan lokal sulit bersaing dengan raksasa teknologi dunia. Jika tidak ada aturan yang lebih tegas, ekosistem digital nasional dikhawatirkan akan terus mengalami ketidakadilan.
Mendorong Kebijakan Pajak yang Progresif
Harris mendorong pemerintah untuk segera mengadopsi instrumen pajak progresif, salah satunya lewat konsep Significant Economic Presence (SEP). Melalui SEP, negara bisa memajaki perusahaan asing yang meraup untung besar di Indonesia meski tidak memiliki kantor fisik.
Beberapa negara maju seperti Inggris, Prancis, India, hingga Turki sudah menerapkan kebijakan serupa demi menjamin keadilan fiskal. Langkah ini dianggap wajar untuk memastikan setiap perusahaan yang memanfaatkan pasar domestik ikut membiayai pembangunan negara.
Selain instrumen pajak, pemerintah juga disarankan untuk memperkuat aturan mengenai penempatan data di dalam negeri (lokalisasi data). Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri pusat data lokal dan memperkuat kedaulatan data nasional.
Upaya ini ditegaskan bukan sebagai langkah anti-investasi asing, melainkan demi menjaga martabat dan kedaulatan ekonomi bangsa. Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dengan jumlah trafik internet dan pasar yang sangat masif.
Tambahan pendapatan dari pajak digital ini nantinya bisa dialokasikan untuk pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik. Harapannya, ledakan ekonomi digital tidak hanya dinikmati segelintir perusahaan global, tapi juga memberi manfaat nyata bagi seluruh rakyat.