Sejumlah pengguna jasa asisten rumah tangga (ART) menyatakan dukungan terhadap rencana penerapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), termasuk kewajiban penyediaan jaminan sosial kesehatan. Aturan ini mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja mereka pada BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan formal.
Dukungan tersebut muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui RUU PPRT dalam rapat Panja pada Senin (20/4/2026). Regulasi baru ini mengatur hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi para pekerja domestik di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Novi (45), salah satu pemberi kerja, menyatakan kesiapannya untuk menanggung iuran bulanan kesehatan asistennya meskipun selama ini ia hanya membiayai pengobatan saat sang pekerja jatuh sakit secara insidental. Ia mengaku perlu melakukan penyesuaian anggaran rumah tangga guna memenuhi kewajiban rutin tersebut.
"BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas-kelas berapanya," ujar Novi saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Selama bekerja di kediamannya, Novi menjelaskan bahwa ia memiliki kebijakan sendiri dalam menangani masalah kesehatan pekerjanya. Hal ini dikarenakan sang ART sebelumnya memang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.
"Selama ini emang tidak menanggung BPJS, tapi kalau dia sakit saya yang menanggung biaya untuk ke klinik atau biaya pembelian obat," kata Novi.
Perubahan status iuran dari pengeluaran sewaktu-waktu menjadi beban bulanan tetap menjadi catatan tersendiri bagi Novi. Ia menyadari adanya pergeseran mekanisme finansial dalam pengelolaan rumah tangga seiring berlakunya aturan baru ini.
"Kalau biasanya saya keluar uang itu saat yang kerja di rumah saya sakit aja. Kalau sekarang harus setiap bulan dibayarin," ujarnya.
Sikap serupa ditunjukkan oleh Farhan (42), yang berencana melakukan dialog dengan keluarga dan pekerjanya mengenai status kepesertaan jaminan kesehatan. Ia memandang pendaftaran BPJS sebagai langkah preventif untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul di masa depan.
"Saya nanti ngobrolin sama istri dan saya tanya juga ke mbak yang kerja di rumah, apa udah punya BPJS atau belum kalau belum saya daftarin. Kalau udah tinggal saya bayarin per bulannya," ungkap Farhan.
Farhan menegaskan kepatuhannya terhadap regulasi pemerintah menjadi prioritas utama. Baginya, pemenuhan hak pekerja merupakan jaminan keamanan bagi dirinya sebagai pemberi kerja di mata hukum.
"Saya lebih baik buatin aja BPJS Kesehatan dibanding dituntut nanti masuk penjara. Sekarang, kan, udah ada Undang-Undang-nya," ungkap Farhan.
Sebelum adanya kebijakan ini, Farhan merasa besaran upah yang diberikan sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerjanya secara mandiri. Hal ini didasari oleh status pekerjanya yang tidak menetap atau tinggal di dalam rumah majikan.
"PRT, kan, dia pulang pergi, rumahnya juga tidak jauh dari rumah saya. Kalau berobat ya berobat sendiri karena sudah semuanya itu Rp 1,5 juta," kata Farhan.
Landasan hukum mengenai hak-hak ini dijelaskan oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang merinci struktur undang-undang tersebut. Regulasi ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
"RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup," ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.
Berdasarkan draf final, UU PPRT menetapkan bahwa perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan dan penghormatan hak asasi manusia. Aturan ini juga menegaskan dilarangnya perusahaan penempatan PRT memotong upah milik pekerja dengan alasan apa pun.