Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman memberikan tanggapan serius terkait laporan dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang kini ditangani oleh Polda DIY. Kasus ini mencuat menyusul meninggalnya seorang balita setelah menerima tindakan medis di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini. Pihaknya memastikan bahwa seluruh tahapan penyelesaian akan dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Kami dari pihak kabupaten memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan persoalan ini sesuai prosedur. Saat ini kami sudah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan masalah ini," jelas Cahya saat memberikan keterangan di Pemkab Sleman, Selasa (2/6/2026).
Cahya menambahkan bahwa Dinkes Sleman terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak yang mendampingi keluarga pasien. Langkah ini diambil guna memastikan adanya kerja sama yang baik dalam proses pencarian solusi atas musibah tersebut.
"Proses komunikasi saat ini sedang berjalan dengan lembaga atau pihak bantuan hukum yang mendampingi keluarga pasien tersebut," ungkapnya lebih lanjut.
Proses Pemeriksaan dan Tinjauan Hukum Kesehatan
Mengenai tuduhan malapraktik yang dilaporkan, Cahya menekankan bahwa kesimpulan akhir tidak bisa diambil secara terburu-buru. Diperlukan pemeriksaan mendalam untuk membuktikan apakah ada unsur pelanggaran dalam tindakan medis yang diberikan.
Ia menjelaskan bahwa dalam dunia kesehatan, pemeriksaan akan difokuskan pada ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea. Jika tindakan tersebut memenuhi parameter hukum kesehatan, maka akan dipandang sebagai lex specialis atau hukum yang bersifat khusus.
Hingga Selasa siang, Cahya mengonfirmasi bahwa belum ada tenaga medis maupun staf dari RSUD Prambanan yang dipanggil oleh kepolisian. "Sampai saat ini memang belum ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap nakes terkait laporan itu," tegasnya.
Selain menunggu proses hukum, upaya mediasi antara pihak rumah sakit dan keluarga korban ternyata sudah mulai dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat menjembatani komunikasi kedua belah pihak secara lebih kekeluargaan.
"Mediasi sudah kami tempuh. Saat ini proses tersebut terus berjalan dengan pendampingan dari lembaga hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga," tutur Cahya.
Kronologi Kejadian Berdasarkan Laporan Keluarga
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bantul bernama Anastacia Niken ke Polda DIY pada 17 Mei 2026. Ia melaporkan dugaan kelalaian medis setelah anaknya yang berusia 3 tahun 11 bulan meninggal dunia pascatindakan medis di RSUD Prambanan.
Kuasa hukum keluarga, Purnomo Susanto, membeberkan bahwa awalnya sang anak dibawa ke Poli Anak RSUD Prambanan pada Senin (27/4/2026). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kontrol rutin untuk memantau kondisi lingkar kepala pasien.
Sebelumnya, pasien telah diberikan multivitamin, namun karena ukuran lingkar kepalanya tidak menunjukkan perubahan signifikan, dokter merekomendasikan pemeriksaan CT Scan. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan diagnosis yang lebih akurat guna penanganan selanjutnya.
Poin-poin kronologi tindakan medis yang dilakukan sebelum pasien meninggal dunia:
- Anak dijadwalkan menjalani prosedur CT Scan di unit Poli Radiologi rumah sakit.
- Sebelum pemindaian dimulai, tim medis melakukan tindakan sedasi atau pemberian obat penenang kepada pasien.
- Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, proses penyuntikan obat penenang tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
- Setelah tindakan sedasi dan proses CT Scan selesai, kondisi kesadaran pasien dilaporkan menurun drastis atau tidak sadarkan diri.
- Pasien kemudian segera dilarikan ke ruang ICU untuk mendapatkan perawatan intensif darurat.
- Pada tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 02.20 WIB, anak tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Penjelasan di atas merangkum urutan peristiwa medis yang menjadi dasar keberatan pihak keluarga hingga akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum.
Langkah Hukum dan Audit Internal Rumah Sakit
Laporan yang diajukan oleh Anastacia Niken merujuk pada Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, pihak pelapor juga mencantumkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai dasar tuntutan.
Purnomo Susanto menegaskan bahwa terdapat dua pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan kelalaian medis ini. Pihaknya akan terus mengawal jalannya pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian agar fakta sebenarnya terungkap.
Di sisi lain, Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, menyatakan bahwa pihak rumah sakit bersikap kooperatif atas laporan tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mengatur jadwal resmi untuk memberikan penjelasan medis secara komprehensif kepada keluarga.
"Kami tengah merencanakan jadwal untuk menyampaikan keterangan medis secara resmi kepada pihak keluarga dan kuasa hukum mereka. Kami sedang menunggu konfirmasi waktu dari pihak mereka," kata Ratih.
Pihak manajemen rumah sakit mengklaim telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, mulai dari kronologi kejadian hingga ringkasan medis pasien. Informasi ini nantinya akan dibuka secara transparan dalam pertemuan dengan keluarga korban.
Sebagai bentuk tanggung jawab internal, RSUD Prambanan juga telah menyelesaikan audit medis terhadap kasus meninggalnya balita tersebut. Audit ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur evaluasi standar jika terjadi insiden medis yang tidak diharapkan.
Berikut adalah ringkasan langkah-langkah evaluasi yang telah dijalankan pihak rumah sakit:
| Langkah Evaluasi | Status Pelaksanaan | Pihak Terlibat |
|---|---|---|
| Audit Medis Internal | Selesai Dilakukan | Tim Medis Internal & Komite Medik |
| Penyusunan Kronologi | Selesai Disusun | Manajemen RSUD Prambanan |
| Tinjauan Etika Profesi | Selesai Dilakukan | Komite Etik Rumah Sakit |
| Mediasi dengan Keluarga | Sedang Berlangsung | Lembaga Hukum & Direksi RS |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa pihak rumah sakit telah menjalankan mekanisme internal sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan kesehatan.
Ratih Susila menegaskan kembali bahwa seluruh tim internal, termasuk komite etik dan komite medik, telah bekerja maksimal dalam meninjau kasus ini. Hasil dari evaluasi internal tersebut akan menjadi landasan bagi rumah sakit dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Polda DIY.