DSN-MUI Meluncurkan Fatwa Usaha Bulion Syariah di Pegadaian

DSN-MUI Meluncurkan Fatwa Usaha Bulion Syariah di Pegadaian
Foto: Ilustrasi DSN-MUI Meluncurkan Fatwa Usaha Bulion Syariah di Pegadaian.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi meluncurkan Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Peluncuran ini menjadi tonggak sejarah baru untuk memperkuat literasi, inklusi, serta kepastian hukum industri keuangan syariah.

Acara peluncuran tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower pada Jumat (13/2/2026), seperti dilansir dari Investortrust. Kehadiran fatwa ini menjadi panduan spesifik bagi regulator dan pelaku industri dalam merespons dinamika pasar emas modern.

Langkah hukum ini berlandaskan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, POJK Nomor 17 Tahun 2024 juga turut membuka ruang bagi aktivitas usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Regulasi tersebut memperkuat posisi PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK. Izin ini digunakan untuk menjalankan Layanan Bank Emas milik perusahaan.

Kehadiran fatwa dinilai sangat krusial karena potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset masyarakat Indonesia sangat besar. Data industri menunjukkan potensi emas yang dimiliki masyarakat mencapai sekitar 1.800 ton.

Jika potensi tersebut dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, maka akan tercipta kekuatan modal domestik yang besar. Tim DSN-MUI bahkan telah melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek fisik barang dan mekanisme serah terima sesuai kaidah syariah.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, Cholil Nafis, menekankan visi besar di balik fatwa ini. Emas diharapkan dapat menjadi instrumen investasi besar di Indonesia karena kemampuannya menjaga inflasi.

Transformasi emas dari simpanan tradisional menjadi investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat. Cholil Nafis menjelaskan bahwa DSN-MUI menyediakan jalur syariah agar potensi emas dapat bergerak cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru.

"Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan 'rel' syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional," jelasnya dalam siaran pers, Sabtu (14/2/2026).

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik dan mendukung penuh peluncuran fatwa ini. Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.

Menurut Damar Latri Setiawan, fatwa ini menjadi landasan jelas bagi pelaksanaan usaha sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat. PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

"Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, dimana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional. Rasionya satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan hanya sekedar catatan, tapi emas fisiknya nyata. Saldo emas tersebut dapat diambil fisik, melalui ATM Emas Pegadaian secara langsung ataupun di seluruh outlet Pegadaian dengan waktu pemrosesan dan biaya ambil fisik tertentu," tambahnya.

Fatwa ini merinci empat pilar utama dalam kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan oleh DSN-MUI. Pilar pertama adalah Simpanan Emas yang menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil), atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

Pilar kedua yaitu Pembiayaan Emas untuk kegiatan produktif yang menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar. Ketiga, Perdagangan Emas dengan menggunakan akad BaiÔÇÖ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau BaiÔÇÖ Al MusyaÔÇÖ (jual beli barang milik bersama).

Pilar keempat adalah Penitipan Emas yang menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau WadiÔÇÖah. Pengaturan mengenai emas musyaÔÇÖ atau konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif menjadi salah satu poin penting dalam tata kelola ini.

Konsep emas musyaÔÇÖ dalam investasi emas digital menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar atau ketidakpastian. Dengan demikian, investasi emas digital dapat tetap berjalan secara transparan dan sesuai dengan prinsip syariah.

"Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault. Emas 1 kilogram ini menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah penabung tersebut. Demikian juga apabila ada nasabah yang bertransaksi Cicil Emas dengan denominasi yang bermacam-macam, misalnya 1 gram, 5 gram, 10 gram dan seterusnya hingga mencapai total berat 1 kilogram. Emas 1 kilogram ini juga menjadi milik kolektif bagi sekian nasabah cicilan emas tersebut. Jadi, saat nasabah melakukan transaksi menabung emas atau cicilan emas, berarti mereka telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan.

Meskipun emas tersebut tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah atas emas tersebut nyata dan tetap terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain. Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas yang telah dilakukan atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas. Tentunya dari emas batangan 1 kilogram tadi membutuhkan waktu untuk proses produksi dan distribution hingga dapat diterima setiap nasabah," jelas Damar.

Kehadiran fatwa ini membawa angin segar bagi PT Pegadaian serta lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis serupa. Aturan ini menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional strategis bagi industri keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi