DPRD Tangsel Selidiki Dugaan Pengalihan Aliran Kali Ciputat di Bintaro

DPRD Tangsel Selidiki Dugaan Pengalihan Aliran Kali Ciputat di Bintaro
Foto: Ilustrasi DPRD Tangsel Selidiki Dugaan Pengalihan Aliran Kali Ciputat di Bintaro.

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kota Tangerang Selatan menginvestigasi dugaan pengalihan aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro Jaya Sektor 7, Pondok Aren, pada Selasa (21/4/2026). Aliran sungai tersebut disinyalir terputus dan dialihfungsikan untuk pembangunan area komersial Bintaro Jaya Xchange Mall.

Kondisi di lapangan menunjukkan arus air di depan Universitas Pembangunan Jaya terlihat tenang tanpa arus deras yang normal, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Aliran sungai yang seharusnya mengarah ke area mal justru ditemukan berbelok menuju kawasan Pondok Aren, sementara area kolong tol yang semestinya menjadi jalur air tampak kering dan ditumbuhi semak liar pada Kamis (23/4/2026).

Ketua Pansus Ahmad Syawqi mengonfirmasi adanya indikasi perubahan signifikan pada badan sungai di wilayah tersebut. Temuan ini menjadi dasar pemanggilan pihak pengembang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai tata kelola ruang dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

"Kemarin kita temukan ada perubahan aliran sungai di badan sungai di Pondok Aren," ujar Syawqi saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Kamis (23/4/2026).

Perubahan jalur sungai ini diduga kuat menjadi penyebab utama meningkatnya intensitas banjir di wilayah utara Pondok Aren, terutama di kawasan Maharta. Syawqi menegaskan bahwa Kali Ciputat memiliki debit air yang tinggi saat cuaca ekstrem sehingga penyumbatan atau pengalihan jalur akan berdampak fatal.

"Itu kan Maharta dan sekitarnya kan banjir juga. Itu kan efeknya ke utara Pondok Aren situ, karena kan itu alirannya Kali Ciputat," kata dia.

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Rabu (22/4/2026), DPRD meminta kejelasan mengenai status aset pengganti seluas 35.000 meter persegi. Masalah penyerahan aset ini tercatat telah menggantung sejak tahun 2011 dan belum menemui titik terang hingga saat ini.

"Efeknya kan udah pasti kebayang, namanya aliran sungai dan itu kan debitnya juga pasti tinggi kalau curah hujan tinggi," jelas dia.

Pansus menuntut pihak PT Jaya Real Property Tbk untuk segera menyerahkan dokumen sertifikasi aset yang sah guna memastikan kesesuaian dengan aturan tata ruang. Syawqi menekankan bahwa proses administrasi ini seharusnya sudah tuntas bertahun-tahun yang lalu.

"Kita minta dokumen sertifikasi aset yang telah diserahkan. Karena ini kejadian sejak 2011, harusnya sudah selesai," kata dia.

Pihak legislatif juga menyoroti adanya perbedaan pandangan dengan pengembang mengenai kondisi fisik aliran sungai di lokasi inspeksi. Syawqi menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kepatuhan pengembang dalam pengelolaan wilayah.

ÔÇ£Ini bagian dari koordinasi atas temuan di lapangan kemarin. Kita ingin memastikan kondisi aliran sungai dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku,ÔÇØ ujar Syawqi usai rapat, Rabu, dikutip dari TribunBanten.com.

Merespons temuan dan panggilan tersebut, manajemen PT Jaya Real Property Tbk menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Dewan. Perusahaan berjanji akan menyediakan seluruh berkas yang diperlukan dalam proses evaluasi tersebut.

"Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali," ujar manajemen bidang perencanaan PT Jaya Real Property Tbk (JRP), Virona Pinem, singkat.

DPRD Kota Tangerang Selatan saat ini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung sebelum melanjutkan pembahasan tahap berikutnya. Agenda rapat lanjutan untuk menentukan keputusan final dijadwalkan bakal berlangsung pada 28 April 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi