Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan pendalaman terhadap dokumen perizinan aliran Kali Ciputat yang diklaim telah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Rabu (22/4/2026).
Dilansir dari Megapolitan, langkah tersebut diambil guna memverifikasi klaim pengembang Bintaro Xchange, PT Jaya Real Property Tbk (JRP), setelah ditemukan adanya perubahan kondisi fisik sungai. Penelusuran dilakukan melalui rapat dengar pendapat yang digelar secara tertutup di ruang Badan Musyawarah DPRD Tangsel.
"Kita minta beberapa dokumen, termasuk terkait sertifikasi aset negara (BMN) sungai. Mereka menyampaikan akan melengkapi, karena tadi belum semua bisa ditunjukkan," kata Ketua Pansus RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi.
Upaya pencocokan data dengan pemerintah pusat akan menjadi agenda selanjutnya bagi legislatif untuk memastikan validitas berkas milik pengembang. Pertemuan ini merupakan respons atas inspeksi lapangan di wilayah Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, yang dilaksanakan satu hari sebelumnya.
"Ini bagian dari koordinasi atas temuan di lapangan kemarin. Kita ingin memastikan kondisi aliran sungai dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku," ujar Syawqi.
Hasil tinjauan lapangan menunjukkan bahwa aliran Kali Ciputat di titik-titik tertentu sudah tidak berfungsi secara normal. Sejumlah lokasi yang seharusnya menjadi jalur air kini menjadi area bangunan komersial dan fasilitas transportasi.
"Aliran (sungai) harusnya melintas di area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak," ujar Syawqi.
Selain masalah aliran yang terhenti, tim pansus mendapati indikasi adanya rekayasa jalur sungai yang semula lurus menjadi berbelok. Perubahan fungsi lahan sungai ini menjadi sorotan utama dalam evaluasi penataan ruang di kawasan tersebut.
"Kita sudah cek ke belakang, memang ada beberapa perubahan fungsi sungai. Tadinya lurus, ini jadi belok," katanya.
Pansus DPRD Tangsel juga menyoroti potensi penyempitan badan sungai serta dugaan pelanggaran zonasi yang berdampak pada pengendalian banjir. Sementara itu, pihak pengembang menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti permintaan data dari legislatif.
"Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali," ujar manajemen bidang perencanaan JRP, Virona Pinem.
Penelusuran ini melibatkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Konstruksi Kota Tangerang Selatan sebagai bagian dari upaya sinkronisasi aturan tata ruang.