Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah DPRD Kota Tangerang Selatan memanggil pengembang kawasan Bintaro untuk mengklarifikasi dugaan tidak berfungsinya aliran Kali Ciputat pada Rabu, 22 April 2026. Pertemuan ini dilakukan guna menindaklanjuti temuan lapangan terkait perubahan fungsi sungai.
Pemanggilan tersebut direalisasikan melalui rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah DPRD Tangsel sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Langkah ini diambil setelah tim pansus melakukan inspeksi langsung ke lokasi terdampak untuk meninjau kondisi infrastruktur air.
Ketua Pansus Raperda RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian penting dalam memverifikasi temuan di area yang menjadi objek peninjauan. Pihaknya berupaya menyelaraskan aturan tata ruang dengan kondisi riil di lapangan demi kepentingan publik.
"Ini bagian dari koordinasi atas temuan di lapangan kemarin. Kita ingin memastikan kondisi aliran sungai dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku," ujar Syawqi usai rapat, Rabu, dikutip dari TribunBanten.com.
DPRD mencatat adanya ketidaksesuaian data mengenai kondisi aliran Kali Ciputat, meskipun pihak pengembang menyatakan telah mengantongi dokumen perizinan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pemeriksaan lebih dalam diperlukan terhadap dokumen administratif pendukung lainnya.
"Kita minta beberapa dokumen, termasuk terkait sertifikasi aset negara (BMN) sungai. Mereka menyampaikan akan melengkapi, karena tadi belum semua bisa ditunjukkan," kata Syawqi.
Dugaan gangguan aliran sungai ini bermula saat inspeksi di kawasan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, menemukan air yang tidak mengalir di titik-titik tertentu. Lokasi yang disorot berada di area komersial dan transportasi publik yang kini telah berdiri bangunan permanen.
"Aliran (sungai) harusnya melintas di area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak," ujar Syawqi.
Selain masalah mampetnya aliran, tim pansus menemukan indikasi bahwa jalur sungai telah mengalami perubahan arah secara fisik. Perubahan ini dikhawatirkan berdampak pada sistem drainase wilayah secara keseluruhan.
"Kita sudah cek ke belakang, memang ada beberapa perubahan fungsi sungai. Tadinya lurus, ini jadi belok," katanya.
Manajemen pengembang menyatakan kesiapan untuk mengikuti arahan legislatif terkait kelengkapan data yang masih kurang. Mereka memastikan akan menaati prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam proses peninjauan tata ruang ini.
"Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali," ujar manajemen bidang perencanaan PT Jaya Real Property Tbk (JRP), Virona Pinem singkat.
DPRD Tangsel berencana melakukan komparasi data dengan pemerintah pusat untuk memvalidasi status aset negara di aliran sungai tersebut. Fokus utama dari penelusuran ini adalah memastikan fungsi sungai tetap optimal sebagai sarana pengendalian banjir di wilayah Tangerang Selatan.