DPRD Tangsel Desak Normalisasi Kali Ciputat Terkait Perubahan Aliran

DPRD Tangsel Desak Normalisasi Kali Ciputat Terkait Perubahan Aliran
Foto: Ilustrasi DPRD Tangsel Desak Normalisasi Kali Ciputat Terkait Perubahan Aliran.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tangerang Selatan mendesak Pemerintah Kota untuk segera melakukan normalisasi sungai setelah mendapati adanya perubahan aliran di Kali Ciputat, Bintaro. Langkah ini diusulkan dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (22/4/2026) sebagai respon atas temuan lapangan di kawasan tersebut.

Pergeseran aliran sungai terdeteksi pada badan Kali Ciputat yang kini dialihkan ke arah Pondok Aren. Perubahan tersebut disinyalir menjadi penyebab utama terganggunya sistem pengairan di wilayah sekitar, termasuk area pemukiman Maharta yang menjadi langganan banjir, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, menekankan pentingnya pengembalian fungsi ruang melalui normalisasi agar tidak terjadi penyimpangan peruntukan lahan.

"Kita dorong normalisasi sungai di situ agar fungsi ruangnya tidak berubah," ujar Ahmad Syawqi, Pansus RTRW DPRD Tangsel.

Syawqi menambahkan bahwa dampak luapan air akibat pengalihan arus ini sangat dirasakan oleh warga di bagian utara Pondok Aren. Konektivitas antara aliran sungai dan drainase kota menjadi poin krusial yang harus diperbaiki pemerintah daerah.

"Itu kan Maharta dan sekitarnya kan banjir juga. Itu kan efeknya ke utara Pondok Aren situ, karena kan itu alirannya Kali Ciputat," kata Ahmad Syawqi, Pansus RTRW DPRD Tangsel.

Dalam tinjauan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), legislatif memberikan perhatian khusus pada keberadaan badan air. Syawqi menegaskan bahwa integritas sistem pengairan harus tetap terjaga dan terhubung secara sistematis.

"Normalisasi ini untuk memastikan sistem pengairan dan drainase kota bisa terintegrasi dengan sungai-sungai yang ada," jelas Ahmad Syawqi, Pansus RTRW DPRD Tangsel.

Pansus juga menginstruksikan agar tidak ada lagi perubahan fungsi sungai dalam dokumen perencanaan tata ruang yang baru. Hal ini dilakukan demi menjamin kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana hidrometeorologi jangka panjang.

"Sungai tetap harus jadi sungai. Itu yang ingin kami jaga," kata Ahmad Syawqi, Pansus RTRW DPRD Tangsel.

Terkait legalitas pengalihan tersebut, pengembang kawasan Bintaro mengeklaim telah mengantongi izin dari kementerian terkait. Namun, pihak legislatif masih mensyaratkan kelengkapan data administratif guna memverifikasi kewajiban pengembang kepada negara.

"Kami masih menunggu dokumen pendukung. Ada beberapa hal yang perlu kami dalami," ucap Ahmad Syawqi, Pansus RTRW DPRD Tangsel.

Menanggapi permintaan data tambahan tersebut, manajemen PT Jaya Real Property Tbk (JRP) memberikan sinyal positif terkait proses koordinasi dengan DPRD.

"Untuk tahapan selanjutnya kita menunggu, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali," ujar Virona Pinem, manajemen bidang perencanaan PT Jaya Real Property Tbk (JRP).

Proses pembahasan Raperda RTRW ini dijadwalkan berlanjut pada 28 April 2026 mendatang. Agenda selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan dokumen aset pengganti yang diserahkan oleh pengembang sebelum keputusan final diambil.

Artikel terkait

Rekomendasi