DPRD DKI Soroti Anggaran Rp 509 Miliar Tidak Terserap di Lima SKPD

DPRD DKI Soroti Anggaran Rp 509 Miliar Tidak Terserap di Lima SKPD
Foto: Ilustrasi DPRD DKI Soroti Anggaran Rp 509 Miliar Tidak Terserap di Lima SKPD.

Anggota DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mengkritik rendahnya penyerapan anggaran pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencapai sekitar Rp 509 miliar. Hal ini disampaikan dalam rapat Komisi A di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ketidakterserapan dana dalam jumlah besar tersebut dinilai sebagai indikasi perencanaan program dan kinerja eksekutif yang belum berjalan maksimal. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Megapolitan, terdapat deviasi penyerapan yang cukup signifikan pada sejumlah instansi mitra kerja Komisi A.

ÔÇ£Di bawah mitra Komisi A, ada tiga SKPD yang penyerapan mengalami deviasi tidak terserap di atas 10 persen,ÔÇØ kata Manuara Siahaan, Anggota DPRD DKI Jakarta.

Data menunjukkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatatkan anggaran tidak terserap sebesar 15 persen. Posisi selanjutnya diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan 14 persen dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) sebesar 13 persen.

Dua instansi lainnya, yakni Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), masing-masing mencatatkan angka delapan dan tujuh persen anggaran yang tidak terserap.

ÔÇ£Kalau ditotal ini dirupiahkan lebih kurang Rp 509 miliar setengah triliun tidak terserap di lima SKPD. Artinya apa? Secara kasatmata saya simpulkan, bapak dalam merencanakan anggaran tidak efisien. Ini catat para asisten,ÔÇØ kata Manuara Siahaan, Anggota DPRD DKI Jakarta.

Manuara menegaskan agar alasan efisiensi tidak digunakan untuk menutupi rendahnya kinerja penyerapan. Menurutnya, besarnya angka yang tidak terpakai menunjukkan adanya kesalahan dalam perancangan program kerja sejak awal.

Ia juga mendesak jajaran asisten di Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi seluruh kegiatan yang gagal terlaksana. Manuara menaruh perhatian khusus pada kemungkinan adanya program prioritas gubernur yang justru terabaikan.

ÔÇ£Kita jangan berdalih di bawah dari efisiensi. Kalau sampai ini yang tidak terserap, saya pastikan, saya akan laporkan kepada SKPD dan kepada Pak Gubernur, tidak loyal dalam menjalankan program,ÔÇØ kata Manuara Siahaan, Anggota DPRD DKI Jakarta.

Selain masalah anggaran, Manuara membahas urgensi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kebakaran kendaraan listrik. Ia menjelaskan bahwa regulasi mengenai kompetensi penanganan kecelakaan elektrikal dan fenomena thermal runaway pada baterai sebenarnya sudah diatur dalam Kepres Nomor 55 Tahun 2019 serta SKKNI.

ÔÇ£SOP-nya sudah ada, yaitu electrical vehicle accident rescue. Jadi jangan seolah-olah tidak ada protokol,ÔÇØ kata Manuara Siahaan, Anggota DPRD DKI Jakarta.

Pemerintah daerah diharapkan segera menurunkan regulasi tersebut ke dalam petunjuk teknis yang lebih detail melalui SK Gubernur. Langkah ini dinilai penting agar penggunaan peralatan khusus pemadam kebakaran listrik dapat diterapkan secara optimal oleh petugas di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi