DPRD DKI Soroti Darurat Parkir Liar dan Kebocoran Retribusi Daerah

DPRD DKI Soroti Darurat Parkir Liar dan Kebocoran Retribusi Daerah
Foto: Ilustrasi DPRD DKI Soroti Darurat Parkir Liar dan Kebocoran Retribusi Daerah.

Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti maraknya praktik parkir liar di ibu kota yang telah mencapai tingkat darurat. Fenomena ini memicu kemacetan, aksi premanisme, hingga kebocoran signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perparkiran.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan bahwa penanganan tegas harus segera dilakukan mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh parkir tidak resmi tersebut, sebagaimana dilansir dari Megapolitan pada Selasa (12/5/2026).

"Kalau saya melihat memang persoalan parkir liar di Jakarta sudah masuk kategori serius, bahkan bisa dibilang darurat," ucap Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Jupiter mengungkapkan bahwa kebocoran pendapatan terjadi akibat manajemen yang belum optimal di lapangan. Salah satu contoh nyata terlihat di kawasan Blok M, di mana praktik ilegal yang dikelola tanpa izin Dinas Perhubungan Jakarta telah berlangsung selama tiga tahun.

"Tetapi realisasi retribusinya memang dinilai belum optimal dibanding potensi yang ada di lapangan. Artinya masih ada kebocoran yang harus dibenahi," sambung Ahmad Lukman Jupiter.

Estimasi kerugian di Blok M saja diprediksi mencapai lebih dari Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan. Padahal, dana tersebut dapat dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas publik dan peningkatan layanan transportasi bagi warga Jakarta.

"Bisa digunakan kembali untuk pelayanan publik seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, sampai pembangunan fasilitas umum. Selain itu kota juga jadi lebih tertib, nyaman, and aman bagi masyarakat," ucap Ahmad Lukman Jupiter.

Legislator tersebut mendorong penguatan digitalisasi dan transparansi setoran meski tetap meminta pendekatan yang manusiawi terhadap para juru parkir melalui program pembinaan atau integrasi ke sistem resmi.

"Karena itu solusinya bukan sekadar penertiban, tetapi juga pembinaan. Pemerintah perlu memberikan pelatihan, membuka peluang kerja formal, atau mengintegrasikan mereka ke sistem parkir resmi agar tetap punya penghasilan yang jelas dan legal," jelas Ahmad Lukman Jupiter.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menerangkan bahwa rendahnya retribusi disebabkan oleh kecilnya porsi lahan parkir tepi jalan (on-street) yang hanya mencapai 5 persen dari total satu juta ruang parkir di Jakarta.

"Sedangkan retribusi parkir dikelola oleh kami di UPT Parkir (Dishub), yang berasal dari parkir tepi jalan atau on-street, porsinya hanya sekitar lima persen atau kurang lebih 50.000 ruang parkir," kata Massdes Arouffy, Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berdasarkan data lima tahun terakhir, pendapatan retribusi dari lahan milik Dishub berkisar Rp53 miliar per tahun. Jumlah ini tertinggal jauh dari pajak parkir off-street di gedung perkantoran atau mal yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah.

"Memang jauh lebih kecil dibanding pajak parkir yang mencapai ratusan miliar karena perbedaan populasi ruang parkirnya," sambung Massdes Arouffy.

Sebagai langkah mitigasi, Dishub Jakarta mulai menerapkan sistem pembayaran non-tunai di 16 ruas jalan protokol guna memastikan setiap transaksi terpantau secara langsung melalui sistem dasbor digital.

"Saya bisa memantau langsung dari dashboard berapa uang yang masuk per menit," kata Massdes Arouffy.

Pihak pemerintah juga berupaya merangkul juru parkir dengan sistem gaji bulanan maupun bagi hasil. Rencana jangka panjang melibatkan penyesuaian upah para mitra binaan tersebut agar sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.

"Mereka menyediakan tenaga, pemerintah menyediakan prasarana jalannya," ucap Massdes Arouffy.

Sementara itu, Pengamat Transportasi Deddy Herlambang menilai kondisi darurat ini merupakan akibat dari pembiaran yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. Ia menyarankan adanya sanksi pidana bagi pengelola parkir liar untuk memberikan efek jera.

"Makanya yang benar tetap harus ada payung hukum untuk parkir, kalau bisa ya memang harus pidana karena sudah mencuri lahan negara untuk keuntungan diri sendiri," ucap Deddy Herlambang, Pengamat Transportasi.

Deddy juga merekomendasikan pemerintah untuk mulai mengurangi ketersediaan lahan parkir di pusat kota. Strategi ini dianggap efektif untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan moda transportasi umum seperti MRT dan LRT.

"Kalau disediakan parkir terus, angkutan umumnya kan enggak laku. Sudah sedia berapa bus, MRT, LRT, tapi penumpangnya segitu-gitu saja karena di mana-mana bisa parkir," ujar Deddy Herlambang.

Penerapan kebijakan parkir mahal dan terbatas seperti di Hongkong dipandang bisa menjadi referensi agar kepadatan lalu lintas di Jakarta dapat berkurang secara signifikan.

"Nah, kalau Jakarta bisa pengguna angkutan umumnya 50 persen ke atas, jelas enggak macet jalannya," kata Deddy Herlambang.

Artikel terkait

Rekomendasi