DPRD DKI Soroti Kondisi Darurat Parkir Liar di Jalan Protokol Jakarta

DPRD DKI Soroti Kondisi Darurat Parkir Liar di Jalan Protokol Jakarta
Foto: Ilustrasi DPRD DKI Soroti Kondisi Darurat Parkir Liar di Jalan Protokol Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Hardiyanto Kenneth, menegaskan bahwa kondisi perparkiran di Jakarta telah mencapai status darurat pada Senin (11/5/2026). Masalah ini dipicu oleh maraknya parkir liar yang merambah trotoar hingga badan jalan tanpa adanya pengendalian tegas dari otoritas terkait.

Kekacauan tersebut memicu sorotan tajam terhadap pengawasan dan transparansi kinerja Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir. Dilansir dari Megapolitan, lemahnya pemantauan di lapangan mengakibatkan layanan kepada masyarakat menjadi tidak optimal serta menghambat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ini bukan lagi persoalan kecil. Kekacauan parkir di Jakarta sudah masuk level darurat. Trotoar hingga badan jalan kini dikuasai kendaraan tanpa pengendalian yang tegas," ujar Kenneth kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).

Kenneth mengidentifikasi adanya ketidakjelasan tarif yang semakin memperburuk situasi di lapangan. Ia pun mempertanyakan efektivitas pungutan retribusi yang selama ini berjalan.

"Selain (kendaraan) sampai trotoar, juga ada tarif (parkir) yang tidak jelas," kata Kenneth.

Kritik pedas diarahkan Kenneth kepada UPT Parkir yang dinilai gagal dalam memberikan kepastian layanan. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ilegal ini menunjukkan kegagalan dalam menjaga integritas sistem parkir kota.

ÔÇ£Saya mempertanyakan kinerja UPT Parkir karena pungutan parkir liar masih marak, sementara retribusi parkir dinilai belum optimal,ÔÇØ kata Kenneth.

Sebagai solusi, Kenneth mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera melakukan penilaian terhadap seluruh mitra operator parkir. Langkah lelang ulang secara terbuka menjadi opsi bagi pengelola yang tidak memenuhi standar profesionalisme.

"Semua operator harus diuji profesionalitas, integritas, kemampuan digitalisasi sistem, dan komitmennya terhadap pelayanan publik," ucap Kenneth.

Keresahan legislatif ini sejalan dengan keluhan warga terkait parkir liar di Jalan Matraman Raya, tepatnya di sekitar Polres Metro Jakarta Timur yang sempat viral di media sosial. Akun Instagram @ijooel melaporkan bahwa kendaraan yang parkir memakan satu lajur jalan dan menghambat arus lalu lintas.

"Parkiran depan Polres Jaktim dan sekitarnya bikin jalanan sempit, bikin warga kehambat arusnya, nyoba lapor langsung juga responnye pasif banget," tulis keterangan akun Instagram @ijooel.

Merespons situasi tersebut, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur segera melakukan tindakan pembersihan di lokasi pada Jumat (8/5/2026). Petugas gabungan melakukan sterilisasi terhadap kendaraan dan aset yang sebelumnya menghalangi trotoar bagi pejalan kaki.

"Di depan Polres tetap ditertibkan. Kita gabung sama Propam Polres, setiap pagi kita ada plotting di sepanjang Jalan Matraman itu," kata Emiral, Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

Penertiban dilakukan melalui tindakan represif berupa penderekan hingga pencabutan pentil ban bagi pelanggar. Kendaraan yang diderek kemudian diproses lebih lanjut melalui mekanisme tilang oleh pihak kepolisian.

"Ada beberapa kendaraan yang dikempesin, ada juga yang diderek dan dibawa ke Sudin. Nah, yang diderek itu juga ditilang sama polisi," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi