Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyatakan komitmennya untuk mengawasi secara ketat implementasi Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Jakarta pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini diambil mengingat tingginya kebutuhan serta populasi pekerja domestik di ibu kota.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan para pekerja, terutama dalam momentum Hari Kartini yang menekankan perlindungan bagi perempuan. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, Jakarta merupakan salah satu wilayah tujuan utama bagi para pekerja domestik dari berbagai daerah di Indonesia.
"Itu kan Undang Undang dari DPR RI, kami DPRD tugasnya mengikuti nanti membuat aturan-aturan. Memang PPRT itu harus yang kita sejahterakan juga, kita pikirkan bagaimana mereka akan mempunyai hak-hak yang selama ini mungkin belum sepenuhnya merasakan gitu," ujar Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Ima menekankan bahwa payung hukum yang kuat sangat mendesak karena masih ditemukan kasus ketidakadilan yang menimpa pekerja rumah tangga di lapangan. Ia mendorong pihak eksekutif untuk segera merumuskan aturan turunan agar implementasi di tingkat daerah berjalan efektif.
"Ada yang PRT mungkin mereka kebetulan dapat bos yang bagus, tapi ada juga yang mungkin selama ini ada yang gajinya ditahan atau dan sebagainya. Dan ini DPRD mengimbau juga atau mendukung eksekutif kita membuat aturan turunan dari Undang Undang tersebut," ucap Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Mengenai potensi dinamika yang muncul antara pemberi kerja dan pekerja di Jakarta, Ima menyatakan bahwa legislatif akan berupaya menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak melalui regulasi yang adil.
"Pastilah, pasti ada pro-kontra ya namanya satu aturan, apalagi di Jakarta dengan banyaknya kebutuhan PRT ini kan paling tinggi di Indonesia. Tapi dengan itu ya kami harus bisa mendengar kedua belah pihak. Nanti kita bisa mencari jalan tengahnya, jadi mungkin bosnya juga enak, dari PRT-nya juga enak. Jadi kita cari win-win solution-nya gitu," ungkap Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya, DPR RI telah meresmikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan panjang selama lebih dari dua dekade oleh Badan Legislasi DPR.
ÔÇ£Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?ÔÇØ tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Persetujuan tersebut diberikan secara serempak oleh para anggota dewan yang hadir dalam persidangan. Puan Maharani menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi para pekerja di sektor informal yang selama ini rentan.
ÔÇ£Setuju,ÔÇØ jawab anggota DPR serempak.
Puan menyatakan bahwa regulasi ini memberikan pengakuan formal terhadap jenis pekerjaan rumah tangga. Hal ini diharapkan mampu merestrukturisasi hubungan kerja menjadi lebih jelas secara hukum namun tetap menjaga nilai-nilai kekeluargaan.
ÔÇ£Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,ÔÇØ kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Pemerintah kini memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum bagi jutaan PRT di seluruh tanah air. Penegasan status hukum ini diharapkan dapat meminimalisir praktik eksploitasi di lingkungan domestik.
ÔÇ£UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,ÔÇØ ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.