DPRD DKI Jakarta menyelenggarakan rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (13/4/2026). Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola air bersih sekaligus melindungi daratan Ibu Kota dari ancaman penurunan muka tanah.
Rapat tersebut menyoroti berbagai persoalan mendesak, termasuk ketersediaan layanan yang layak, skema tarif, hingga rencana pelarangan penggunaan air tanah secara total. Dilansir dari Megapolitan, anggota dewan menekankan agar aturan ini memberikan jaminan hak dasar warga dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Fraksi PKS melalui anggotanya, Ismail, menuntut adanya asas timbal balik berupa pemberian penalti otomatis dari PAM Jaya kepada pelanggan jika terjadi kegagalan layanan. Ismail menegaskan bahwa BUMD wajib memberikan ganti rugi apabila kualitas air tidak layak atau aliran air mati dalam jangka waktu tertentu.
"Jika warga dikenakan sanksi saat telat membayar, maka BUMD juga wajib dikenakan penalti atau ganti rugi otomatis apabila gagal memberikan layanan, seperti air mati atau kualitas air tidak layak dalam batas waktu tertentu," ujar Ismail, Anggota Fraksi PKS.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kesepakatannya untuk mengatur mekanisme sanksi administratif bagi penyedia layanan melalui peraturan gubernur. Selain sanksi, aturan turunan tersebut akan mencakup mekanisme alih kelola sarana, subsidi tarif berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan perizinan penyelenggaraan SPAM.
Persoalan kebocoran air atau non-revenue water (NRW) yang mencapai 46,67 persen turut menjadi perhatian serius karena jauh di atas target awal sebesar 25 persen. Fraksi PSI memperingatkan bahwa inefisiensi akibat kebocoran tinggi ini berisiko membebani masyarakat melalui kenaikan tarif air minum di masa depan.
Mengenai polemik larangan air tanah, Fraksi Golkar dan PKB mendesak pemerintah untuk memprioritaskan penertiban pada sektor komersial seperti hotel dan perkantoran sebelum menyasar rumah tangga. Pemerintah daerah juga diminta memastikan jaringan pipa sudah tersedia sepenuhnya di suatu wilayah sebelum menerapkan larangan penggunaan air tanah secara total.
Pramono Anung memastikan penertiban pengambilan air tanah hanya akan dilakukan di area yang telah terlayani jaringan pipa PAM Jaya secara optimal. Langkah ini akan didahului dengan proses verifikasi lapangan dan sosialisasi intensif untuk mengurangi ketergantungan warga terhadap sumur bor.