Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini diajukan pada Senin (11/5/2026) sebagai strategi jangka panjang guna mengakhiri polemik penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan.
Pengalihan status ini bertujuan untuk menghapus klasifikasi status guru yang saat ini terbagi menjadi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu. Penyeragaman status dinilai krusial untuk menciptakan keadilan bagi para pendidik, sebagaimana dilansir dari Nasional.
ÔÇ£Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,ÔÇØ ujar Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memberikan penegasan bahwa pengelompokan guru justru memicu ketidakpastian karier. Ia mendesak pemerintah pusat untuk memegang kendali penuh atas rekrutmen hingga kesejahteraan tenaga pendidik.
ÔÇ£Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,ÔÇØ kata Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Lalu menanggapi rencana penghapusan honorer di sekolah negeri mulai 2027 dengan menekankan perlunya solusi permanen. Ia menganggap regulasi yang ada saat ini masih bersifat jangka pendek dan menuntut sinergi antar-kementerian untuk memastikan hak-hak guru tidak terabaikan.
ÔÇ£Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Ke depan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,ÔÇØ kata Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Pemerintah diharapkan melakukan penghitungan ulang yang akurat mengenai kebutuhan guru di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran negara sangat dibutuhkan guna menghindari dampak buruk terhadap masa depan para pengajar akibat kebijakan administratif.
ÔÇ£Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,ÔÇØ tutur Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Integrasi status dalam satu skema nasional dipandang akan meningkatkan efektivitas tata kelola pendidikan. Kepastian status dan kesejahteraan yang setara dianggap sebagai fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
ÔÇ£Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,ÔÇØ kata Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Di sisi lain, rencana penghapusan guru honorer secara resmi akan diberlakukan pada 2027 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan kebijakan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Implementasi penuh aturan tersebut sebenarnya direncanakan pada 2024, namun mengalami penundaan karena berbagai pertimbangan teknis. Abdul Mu'ti menambahkan bahwa pemerintah akan tetap mengupayakan proses sertifikasi bagi seluruh tenaga pendidik yang ada.
ÔÇ£Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terkait pengelolaan kepegawaian secara menyeluruh, Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penjelasan teknis mengenai status PNS maupun PPPK akan dikoordinasikan melalui kementerian terkait.
"I saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.