DPR Usulkan Monitor Pantau Rel Jarak Jauh di Kabin Masinis

DPR Usulkan Monitor Pantau Rel Jarak Jauh di Kabin Masinis
Foto: Ilustrasi DPR Usulkan Monitor Pantau Rel Jarak Jauh di Kabin Masinis.

Anggota Komisi V DPR RI Sujatmiko mengusulkan penggunaan layar monitor di dalam kabin masinis untuk memantau kondisi rel hingga jarak 2.000 meter ke depan. Gagasan ini disampaikan dalam diskusi di Gedung DPR pada Kamis (30/4/2026) sebagai upaya mencegah kecelakaan serupa di Bekasi terulang kembali.

Langkah ini bertujuan agar masinis memiliki visibilitas yang lebih luas dibandingkan hanya mengandalkan penglihatan manual. Berdasarkan laporan dari Nasional, sistem pemantauan saat ini masih didominasi oleh pusat kendali di stasiun, sementara masinis memiliki keterbatasan pantauan visual di lapangan.

ÔÇ£Jangka pendeknya kemarin saya juga sudah mengusulkan untuk kabin masinis itu bisa mengetahui secara visual dan layar monitor 1.000 sampai 2.000 meter,ÔÇØ ujar Sujatmiko, Anggota Komisi V DPR RI.

Implementasi teknologi ini dinilai tidak membutuhkan biaya besar karena dapat memanfaatkan infrastruktur kamera pengawas yang sudah ada di berbagai titik strategis jalur kereta.

ÔÇ£Sekarang kan yang bisa melihat adalah kontrol dari sistem kontrol di stasiun saja, tapi masinis ini tidak bisa mengetahui secara visual ya, hanya kasat mata saja,ÔÇØ katanya.

Sujatmiko menambahkan bahwa integrasi CCTV di perlintasan sebidang dan stasiun akan menjadi kunci utama dalam penyediaan akses informasi visual bagi masinis.

ÔÇ£Nah, harapannya bisa dengan teknologi sebenarnya tidak terlalu mahal, hanya terkoneksi CCTV di setiap perlintasan sebidang dan stasiun, jadi nanti masinis itu bisa mengakses 1.000 sampai 2.000 meter pandangan ke depannya dengan monitor itu,ÔÇØ ucapnya.

Kebutuhan akan pemantauan jarak jauh ini sangat mendesak mengingat teknis pengereman kereta api yang memerlukan ruang cukup luas, yang mana jarak tersebut berbanding lurus dengan tingkat kecepatan rangkaian.

ÔÇ£Kalau kecepatan 60 berarti jarak pengeremannya sekitar 600 meter, kalau kecepanannya 100 berarti jarak pengeremannya sekitar 1.000 meter,ÔÇØ jelas dia.

Selain inovasi teknologi di kabin, perbaikan infrastruktur jalan di area perlintasan juga menjadi sorotan karena kondisi aspal yang rusak seringkali membahayakan pengguna jalan dan mengganggu keselamatan perjalanan.

ÔÇ£Perlintasan sebidang ini bukan hanya jalur keretanya, jalur jalannya juga harus kita perbaiki. Terkadang perlintasannya, jalannya, aspalnya, betonnya ini tidak bagus, jadi bergelombang,ÔÇØ ungkap Sujatmiko.

Untuk solusi jangka panjang pada jalur yang padat seperti wilayah Jabodetabek, pembangunan simpang tidak sebidang dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar yang efektif.

ÔÇ£Kalau headway-nya tinggi, apalagi seperti di Jabodetabek setiap lima menit ada kereta, itu harusnya sudah menggunakan flyover dan underpass, tidak ada cara lain,ÔÇØ kata dia.

Sujatmiko turut menekankan pentingnya penutupan perlintasan ilegal dan penguatan kompetensi masinis dalam mengelola situasi darurat, termasuk saat terjadi kerusakan teknis pada sistem persinyalan.

ÔÇ£Masinis ini harus punya kemampuan lebih pada saat kondisi darurat, misalnya saat persinyalannya mati atau ada gangguan,ÔÇØ pungkasnya.

Usulan evaluasi sistem keselamatan ini mencuat setelah terjadinya tabrakan hebat yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.

Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan 15 orang meninggal dunia serta puluhan korban lainnya mengalami luka-luka. Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa insiden bermula saat sebuah taksi tertemper oleh KRL di perlintasan sebidang JPL 85.

ÔÇ£Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85,ÔÇØ ujar Dudy, Menteri Perhubungan.

Tabrakan awal tersebut menyebabkan KRL berhenti darurat di stasiun, yang kemudian dihantam oleh KA Argo Bromo Anggrek yang gagal melakukan pengereman sempurna di lokasi yang sama. Saat ini, penyebab detail kecelakaan masih dalam tahap investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Artikel terkait

Rekomendasi